PATI - Usai didemo warga Pati yang meminta tanah leluhurnya dikembalikan, izin perpanjangan dari PT Laju Perdana Indah (LPI) akhirnya ditunda. Badan Pertanahan Nasional (BPN) ingin meyelesaikan masalah tersebut.
Puluhan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pundenrejo menggelar aksi berkemah selama tiga hari di Kantor ATR/BPN Pati.
Mereka menuntut pengembalian tanah leluhur mereka yang saat ini dikelola oleh PT LPI.
Kepala ATR/BPN Pati Jaka Pramono menegaskan, permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT LPI untuk sementara ditunda. Karena ada permasalah terkait perpanjangan tersebut.
Karena ada yang menolak perpanjangan, lanjut Jaka, pihaknya telah melakukan mediasi beberapa kali antara pihak petani, ATR/BPN, dan Pemkab Pati. Namun tidak mencapai titik temu.
PT LPI telah mengajukan permohonan hak pakai atas tanah tersebut. Tetapi di sisi lain, warga Pundenrejo melayangkan keberatan.
”Ada permohonan hak pakai dari PT LPI, namun di sisi lain, ada keberatan dari masyarakat Pundenrejo. Karena ada syarat administrasi yang tidak terpenuhi saya tidak bisa berbuat banyak,” ungkapnya.
Karena adanya keberatan dari masyarakat, Jaka memutuskan untuk menunda proses perpanjangan HGB PT LPI.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat melanjutkan proses lebih lanjut sebelum ada penyelesaian antara kedua belah pihak.
”Karena tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi, kami mengembalikan berkas permohonan kepada PT LPI. Silakan kedua belah pihak menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu agar tidak ada sengketa di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan PT LPI Krisno menjelaskan, sejak 2001 pihaknya telah mengakuisisi 21 aset berupa HGB dari perusahaan yang bergerak di bidang gula.
Dari total aset tersebut, 16 sertifikat HGB telah berhasil diperpanjang.
Sementara 5 sertifikat lainnya masih tertunda akibat adanya keberatan masyarakat.
Menurutnya, perpanjangan HGB yang diajukan perusahaannya telah sesuai dengan aturan hukum.
Dia menegaskan sertifikat HGB merupakan bukti kepemilikan yang sah. Sehingga pihaknya memiliki hak prioritas untuk memperpanjang izin tersebut.
”Secara hukum, pemegang HGB memiliki kesempatan untuk memperpanjang haknya. HGB yang habis masa berlakunya tidak otomatis kembali ke negara, melainkan pemegang hak diberikan prioritas untuk memenuhi syarat perpanjangan,” jelasnya.
Terkait keberatan masyarakat, Krisno mengklaim, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Pemkab Pati pada tahun 2019 lalu.
Saat itu, pihaknya bersama pemerintah daerah telah menyalurkan tali asih kepada warga yang berhak sesuai hasil verifikasi.
”Kami telah menjalani mediasi hingga tingkat Komnas HAM dan memberikan tali asih sesuai arahan bupati kala itu,” pungkasnya.
Dengan masih adanya sengketa yang belum terselesaikan, perpanjangan HGB PT LPI tetap dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sementara itu, salah satu petani Pundenrejo Sumi menyatakan, pihaknya akan tetap berkemah di depan kantor BPN Pati.
Meskipun pengajuan perpanjangan dari perusahaan itu dikembalikan BPN.
"Kami akan tetap di sini sampai tanah itu kembali ke rakyat. Karena tanah merupakan peninggalan nenek moyang kami,” imbuhnya. (adr/zen)
Editor : Noor Syafaatul Udhma