Besaran tarif tersebut dinilai terlalu tinggi dan memberatkan para nelayan.
Keluhan ini disampaikan oleh Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI), yang menyatakan keberatan terhadap kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tersebut.
"PNBP PHP sebesar 10 persen ini sangat membebani pelaku usaha perikanan tangkap. Apalagi, biaya operasional untuk melaut juga meningkat, sementara harga ikan di pasar tidak mengalami kenaikan yang sebanding," ungkap Ketua SNI, Hadi Sutrisno.
Hadi menjelaskan bahwa kapal dengan bobot lebih dari 60 Gross Tonnage (GT) wajib membayar 10 persen dari hasil kotor ikan yang didaratkan di tempat pelelangan ikan (TPI).
"Misalnya, jika pendapatan kotor mencapai Rp 1 miliar, maka pungutan sebesar 10 persen berarti mencapai Rp 100 juta. Beban ini semakin berat bagi kapal jenis purse seine lokal yang beroperasi selama tiga hingga empat bulan," tambahnya.
Selain PNBP, nelayan juga harus membayar retribusi daerah di TPI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Hadi, beban tersebut membuat banyak kapal ikan mengalami kerugian, terutama bagi yang menggunakan sistem bagi hasil.
”Dampaknya sangat signifikan. Dengan tingginya pungutan, margin keuntungan nelayan semakin kecil, bahkan banyak kapal ikan yang mengalami kerugian,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sistem bagi hasil yang selama ini menjadi andalan nelayan kini semakin tidak menguntungkan, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan awak buah kapal (ABK) ikan.
”Beberapa ABK bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jika kondisi ini terus dibiarkan, banyak kapal ikan akan berhenti beroperasi karena tidak mampu menutupi biaya produksi,” katanya.
Hadi pun berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan PNBP 10 persen ini, khususnya bagi nelayan kecil dan menengah. (aua/him)
Editor : Noor Syafaatul Udhma