PATI - Empat tersangka terkait kasus pembacokan terhadap tiga remaja berinisial AT, 16, AA, 16, dan RP,17, warga Desa Puluhan Tengah, Jakenan, telah ditangkap polisi.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Insiden ini terjadi pada Sabtu (11/01) sekitar pukul 01.45 di SPBU Cangkring, Desa Widorokandang.
Setelah melalui proses penyelidikan intensif para pelaku berhasil ditangkap.
Video penganiayaan tersebut pun sempat viral di media sosial (medsos).
Dalam video itu, tampak sekelompok remaja melakukan pengeroyokan dengan menendang korban dan menggunakan senjata tajam (sajam).
Mereka juga terlihat mengacungkan senjata tajam, menyalakan kembang api, dan menggeber sepeda motor sepanjang jalan.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin, menjelaskan, kejadian bermula saat ketiga korban dalam perjalanan pulang dari Pati menuju Jakenan.
Tanpa sengaja, mereka berpa pasan dengan kelompok pelaku.
Tanpa alasan jelas, para korban dihentikan dan dihadang di pertigaan lampu lalu lintas Sampang. Karena panik, korban berlari dan bersembunyi di SPBU Cangkring.
Namun, kelompok tersebut menemukan mereka dan langsung melakukan aksi kekerasan, termasuk memukul dan membacok korban.
“Ketiga korban mengalami luka bacok dan langsung mendapatkan perawatan medis. Dua korban dirawat di Puskesmas Kecamatan Jakenan, sementara satu korban dirujuk ke Rumah Sakit Budi Agung Juwana karena mengalami luka robek yang cukup dalam,” ungkap Kompol M. Alfan Armin.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa empat tersangka utama berinisial DF, 19, warga Panggungroyom Wedarijaksa, BP, 18, warga Sarirejo Pati, FA, 18, warga Plangitan Pati, dan RA (19) warga Gabus.
Keempatnya berperan sebagai pelaku pembacokan.
Selain itu, dua anak yang berkonflik dengan hukum juga ditangkap atas keterlibatan mereka dalam aksi pembacokan dan kepemilikan senjata tajam.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan corbek yang digunakan para pelaku untuk membacok korban.
“Keempat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (adr/war)
Editor : Ali Mustofa