PATI – Kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu perangkat desa di Desa Kosekan, Gabus, berakhir di penjara.
Pelaku berinisial JL dijatuhi hukuman satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Menurut keterangan, putusan terhadap JL, warga Desa Kosekan, diumumkan pada 10 September 2024.
“Pelaku terbukti bersalah atas tindak pidana turut serta melakukan zina dan dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan,” kata Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo.
Selain JL, pengadilan juga menjatuhi hukuman satu bulan kurungan kepada SF.
"Terdakwa SG juga dijatuhi pidana penjara selama satu bulan," tambahnya.
Berdasarkan putusan hakim, kedua terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan PN Pati diterima oleh kedua pihak.
“Keduanya melanggar Pasal 284 Ayat (1) huruf b KUHP tentang perzinahan,” tegas Aris.
Di tempat terpisah, Krismiyanto, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas 2B Pati, membenarkan bahwa JL dan SF telah ditahan di Lapas Pati.
Keduanya masuk pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 11.00. “Keduanya masuk bersamaan di Lapas Pati,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Kosekan, Gabus menggeruduk kantor pemerintah desa (pemdes) setempat.
Mereka meminta memecat salah satu oknum perangkat desa (perades) karena diduga berzina.
Warga menduga oknum pejabat desa itu melakukan asusila dengan warganya yang sudah berumahtangga. (adr)
Editor : Ali Mustofa