PATI – Rencana lelang eksekusi hak tanggungan oleh BRI Cabang Pati di sebuah tanah dan bangunan di Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso dinilai tidak tepat, harus ditunda atau dibatalkan.
Lelang tersebut berupa tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 930 atas nama Pardono dengan luas 890 meter persegi.
Lelang sendiri dijadwalkan pada 13 September 2024.
Tanah dan bangunan itu dibuat jaminan hutang oleh Budi Kunowo yang saat ini sudah meninggal dunia.
Karena itu memohon penundaan atau pembatalan lelang kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Surat permohonan dikirim tanggal 3 September 2024, dibuat oleh Suwignyo sebagai yang diberi kuasa oleh pemilik SHM tanah dan bangunan atas nama Pardono.
“Kronologi peristiwa hukumnya, Pardono ini hanya terlibat pihak ke-3 sebagai penjamin debitur atas nama Budi Kunowo (anaknya Pardono) di BRI Pati. Adapun Budi Kunowo terjadi kredit macet bukan karena wanprestasi, melainkan meninggal dunia,” terang Suwignyo yang tidak lain adalah adik kandung Pardono.
Sehingga kalau sudah meninggal dunia sudah tidak mempunyai hubungan dengan hukum pidana maupun perdata.
“Yang menanggung semua hutang adalah ahli waris termasuk istrinya sendiri (namanya Ida Yuliati) harus mempertanggungjawabkan semua pinjaman. Pemberitahuan lelang kepada Budi Kunowo tidak ada dasar hukumnya karena sudah meninggal dunia, seharusnya yang menanggung adalah istrinya,” lanjut Suwignya.
Budi Kunowo setelah meninggal juga masih memiliki aset berupa pembelian tanah di Tanjungrejo Margoyoso, mobil, truk engkel, motor, dan pada waktu itu usaha tepung tapioka Budi Kunowo juga masih berjalan dengan baik.
“Seharusnya asetnya ini harus dijual semua untuk membayar pinjaman Budi Kunowo di BRI Pati,” paparnya.
Lebih lanjut Suwignyo menilai seharusnya BRI Pati selaku kreditur tidak bisa serta merta mengajukan lelang ke milik pihak ke-3 sebagai penjamin debitur, karena kasusnya ini tidak akibat wanprestasi.
“Karena Pardono sebagai pihak ke-3 selaku penjual secara utang piutang tidak ada hubungan langsung dengan kreditur, maka dengan segala hormat kepada Bapak Kepala KPKNL Semarang untuk menunda atau membatalkan lelang yang sudah ditetapkan oleh BRI Pati, kami akan melacak semua aset peninggalan Budi Kunowo secara hukum, dan Budi Kunowo terjadi kredit macet bukan karena wanprestasi melainkan karena meninggal dunia. Mohon kebijaksanaannya,” pungkasnya.
Sementara itu saat dimintai konfirmasi, Pemimpin Cabang BRI Pati Muhammad Ridwan menegaskan penetapan lelang oleh KPKNL Semarang sudah sesuai ketentuan.
“Penetapan lelang oleh KPKNL semarang sudah sesuai ketentuan,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sore kemarin. (aua)
Editor : Ali Mustofa