PATI – Nasi gandul, makanan khas Bumi Mina Tani ditetapkan sebagai peninggalan warisan budaya tak benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Makanan asal Kabupaten Pati ini ditetapkan warisan budaya setelah melalui sidang di Jakarta.
“Nasi gandul masuk dalam kategori keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Paryanto.
Sebelumnya, pihaknya mengusulkan nasi gandul ke Disdikbud Provinsi Jawa Tengah untuk diseleksi.
Setelah dinyatakan memenuhi kriteria, nasi gandul kemudian diusulkan ke Pemerintah Pusat.
Paryanto mengungkapkan bahwa banyak persiapan yang dilakukan untuk proses penetapan WBTB ini.
Termasuk menyusun latar belakang sejarah, kajian akademis, jurnal skripsi atau tesis, serta melengkapi dengan video mengenai karya budaya yang diusulkan.
”Nasi gandul sebenarnya sudah diajukan sejak 2022. Namun, karena keterbatasan data dan kajian akademis, prosesnya harus direvisi," ujarnya.
"Baru tahun lalu, Disdikbud Provinsi Jateng membantu dalam pengkajian, sehingga berhasil diusulkan dan ditetapkan tahun ini,” ungkapnya.
Paryanto menekankan bahwa penetapan WBTB ini sangat penting untuk memperkenalkan karya budaya kepada seluruh bangsa Indonesia dan dunia. Sehingga tidak diklaim oleh negara lain.
Penetapan WBTB Indonesia juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap karya budaya yang ada di setiap daerah.
Disdikbud Pati berharap bahwa setelah penetapan ini, akan ada dukungan dari pemerintah pusat sebagai tindak lanjut.
”Ada banyak manfaat dari penetapan ini, seperti upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan atau karya budaya untuk dicatatkan dan ditetapkan sebagai WBTB Indonesia,” jelasnya. (adr/ali)
Editor : Ali Mustofa