Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pansus DPRD Pati Sampaikan Pembahasan Aturan Raperda Cagar Budaya, Ini hasilnya

Andre Faidhil Falah • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:44 WIB

 

DILESTARIKAN: Pemkab Pati mengadakan karnaval budaya di area Simpang Lima Pati belum lama ini. 
DILESTARIKAN: Pemkab Pati mengadakan karnaval budaya di area Simpang Lima Pati belum lama ini. 

PATI – DPRD Pati membahas raperda tentang cagar budaya. Pasal demi pasal diubah.

Pembahasan aturan itu disinggung dalam rapat panitia khusus (pansus) II DPRD Pati. Ada beberapa pasal yang diubah.

Pembahasan Raperda Cagar Budaya ini oleh anggota Pansus dengan mencermati pasal demi pasal dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

”Adapun hasil rapat, pada pasal 5 huruf a, frasa 100 (seratus) tahun diganti dengan frasa 50 (lima puluh) tahun. Dan pasal 71 frasa peraturan perundang-undangan diganti peraturan pelaksanaan, serta frasa 1 (satu) tahun diganti dengan 2 (dua) tahun,” kata Juru Bicara Pansus II DPRD Pati Joko Mustiko.

Di samping itu, Anggota Komisi D DPRD Pati Wardjono menjelaskan, pembahasan raperda itu perlu ditelaah pasal per pasal.

Pasal per pasal itu perlu dibahas agar menghasilkan Perda yang berkualitas.

Lanjut dia, jika di Kabupaten Pati banyak benda, struktur dan bangunan bernilai sejarah, namun pengelolaannya belum optimal dan masih bersifat parsial.

”Oleh karena itu diperlukan upaya komprehensif untuk mengoptimalkan peran stakeholder dalam melestarikan cagar budaya di Kabupaten Pati,” tukasnya.

Dia juga menyebutkan bahwa beberapa benda cagar budaya telah diinventarisasi, tetapi prosesnya belum lengkap karena masih menghadapi kendala dalam pencatatan.

"Masalah utama adalah kurangnya inisiatif dari masyarakat mengenai pentingnya pencatatan cagar budaya. Pencatatan ini penting agar benda-benda tersebut tidak mudah dipindahkan atau diperdagangkan," jelasnya.

Beberapa bangunan di antaranya adalah bekas kantor Residen Pati yang saat ini digunakan sebagai kantor cabang dinas pendidikan provinsi Jawa Tengah, Gedung Joeang yang saat ini dipakai oleh Kodim 0718/Pati, Hotel Pati, dan masih banyak lagi.

“Peninggalan yang belum didata bisa segera dicatat. Termasuk antisipasi jika ada bangunan yang usianya sudah 100 tahun bisa masuk dalam bangunan cagar budaya,” tandasnya.

Pihaknya ingin, pemerintah bisa segera hadir untuk melindungi dan mengenalkan bangunan kuno di Kabupaten Pati agar bisa dikenal oleh generasi muda

Di samping itu, menurut akademisi dari Universitas Sebelas Maret (USM), Dedi Suwandi menjelaskan jika peraturan ini nantinya akan menjadi sebuah payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam melindungi cagar budaya.

”Perda nantinya bisa memberikan sebuah kepastian hukum terkait cagar budaya. Karena cagar budaya di Kabupaten Pati semuanya belum ada payung hukumnya,” pungkasnya. (adr/zen)

Editor : Ali Mustofa
#bangunan kuno #perda #pansus #raperda #dprd pati #pati #cagar budaya