PATI – Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Wilayah Pati terus melakukan pembinaan pascakasus keracunan ratusan pekerja di PT Sejin Fashion baru-baru ini.
Diketahui, kasus keracunan itu, sempat menghebohkan.
Sebab, secara bersamaan usai menyantap jatah makan siang di kantin pabrik, ratusan karyawan mengeluh mual dan pusing.
Baca Juga: Duh! Dua Tahun Menjabat, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro Tiba-tiba Diganti, Ada Apa?
Mereka kemudian dilarikan ke sejumlah rumah sakit terdekat.
Pembinaan yang dilakukan Satwasker Wilayah Pati ini, berkaitan dengan regulasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Khususnya masalah katering di perusahaan.
”Soal kasus (di PT Sejin) kemarin, infonya katering penyedia jasa makannya akan diputus. Diganti dengan katering baru," terang Mutiati dari Satwasker Wilayah Pati Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah baru-baru ini.
"Biasanya penyedia katering itu ring I, sehingga tanpa memperhatikan sertifikat layak izin atau yang lainnya,” lanjutnya.
Muktiati menegaskan, setiap penyedia jasa katering di perusahaan harus memiliki rekomendasi dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah dan sertifikat layak izin dari penanggung jawab katering.
Dia menjelaskan, penjamah makanan atau orang yang memproduksi makanan, seperti juru masak dan lainnya harus bebas dari penyakit menular yang ditentukan oleh Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3).
Salah satunya di Pati ada RS KSH. Termasuk air yang digunakan sudah melalui pengujian layak konsumsi dari Dinas Kesehatan.
”Penyedia catering harus dipastikan syarat-syaratnya, seperti harus ada rekom dari Disnaker, air sudah melalui pengujian yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, serta penjamah makanannya bebas dari penyakit menular,” tegasnya. (aua/lin)
Editor : Ali Mustofa