PATI – Sebanyak 30 pelajar SMA dan SMK ditangkap polisi saat sedang berpesta minuman keras (miras) pada Kamis (8/8) sekitar pukul 13.15 WIB.
Mereka terindikasi hendak melakukan tawuran.
Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo menuturkan, personel Polsek Pati dan Personel Dalmas Ton 1 Sat Samapta Polresta Pati mengamankan 30 pelajar itu.
Menurut Heru, pelajar yang ditangkap itu sedang berkumpul di Makam Tionghoa Dukuh Ngagul, Kelurahan Winong, Kecamatan Pati.
”Selanjutnya, 30 pelajar tersebut, dibawa ke Mapolsek Pati Kota untuk diidentifikasi dan pembinaan. Orang tua atau wali murid dan pihak sekolah mereka juga dihadirkan,” jelasnya.
Heru menyatakan, pihaknya tak hanya menahan para pelajar itu.
Namun, juga mengamankan empat botol 1.500 ml berisi miras jenis arak putih dan 14 sepeda motor milik pelajar tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pemuda itu masuk dalam organisasi atau kelompok komunitas geng motor.
”Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para pelajar tersebut, diduga ada yang ikut kelompok komunitas genk motor," ujarnya.
"Di antaranya, Genk Bokor, Genk Bewe, Kampung Utara 23, Pati Gangster, Gangs Bandit, dan Gank Haik,” ungkapnya.
Untuk menghindari hal serupa, pihak kepolisian memberlakukan wajib lapor bagi 30 pelajar itu, ke Mapolsek Pati.
”Bagi pelajar yang membawa sepeda motor dapat diambil setelah dapat menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan,” imbuhnya. (lin)
Editor : Ali Mustofa