Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hendak Kabur ke Bali, Maling Motor asal Sukolilo Pati

Andre Faidhil Falah • Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:13 WIB
DIAMANKAN: Polsek Sukolilo memeriksa maling di Kecamatan Sukolilo pada Sabtu (19/7).
DIAMANKAN: Polsek Sukolilo memeriksa maling di Kecamatan Sukolilo pada Sabtu (19/7).

PATI — Maling motor di Desa/Kecamatan Sukolilo berhasil diamankan kepolisian. Tersangka sempat mau kabur ke Bali. 

Kasus pencurian sepeda motor motor Honda Beat warna hitam itu terjadi pada Rabu (17/7) sekitar pukul 08.30 WIB.

Maling berinisial ST itu mencuri kendaraan yang terparkir di salah satu halaman rumah warga di Sukolilo. 

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, maling itu berinisial ST, 56, warga Desa Jimbaran, Kayen. Ia ternyata residivis kasus curanmor roda dua. 

Setelah menerima laporan, Polsek Sukolilo melakukan olah TKP.

Hasilnya, petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku. 

Kemudian petugas mencari keberadaan pelaku, lalu pada hari yang sama pada pukul 18.30 WIB.

Petugas berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan raya Cengkalsewu-Kudus turut Desa Bulucangkring, Jekulo, Kudus. 

Kapolsek menjelaskan, pada waktu itu tersangka sedang mengendarai motor Honda Vario warna putih silver.

Ternyata motor itu juga hasil curian di Kayen.

Selanjutnya, petugas menyita barang bukti Motor Honda Beat warna hitam hasil curian TKP Sukolilo yang disimpan tersangka di Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus. 

”Tersangka rencana mau Kabur ke Pulau Bali. Karena tahu rumahnya digerebek petugas. Sudah membawa bekal dan tas besar,” katanya.

Lalu tersangka dan barang bukti berupa Motor Honda Beat hitam hasil curian TKP Sukolilo dan Motor Honda Vario warna putih silver hasil curian TKP Kayen, dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kata Sahlan, kini maling itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya. ST terancam dipenjara lima tahun.

”Atas perbuatannya, tersangka curanmor ini disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (adr/zen)

Editor : Abdul Rokhim
#bali #Kabur #pati #maling #Sukolilo #Pencurian motor