PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) hanya mengirimkan imbauan netralitas para kepala desa (kades) dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang.
Dispermades Kabupaten Pati diketahui melayangkan surat imbauan kepada para kades untuk bersikap netral dalam Pilkada 2024. Imbauan ini dirasa tidak tepat.
Padahal para kades dinilai telah terbukti melanggar UU Desa terkait aksi dukungan dan deklarasi terhadap bakal calon bupati dan gubernur beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Ahmadi mengatakan, pihaknya meminta Pemkab Pati bertindak tegas kepada ratusan kades di Kabupaten Pati, terkait aksi deklarasi dukungan terhadap calon kepala daerah.
Lebih lanjut, dosen di Fakultas Hukum Universitas Safin Pati itu menilai, adanya pelanggaran dalam deklarasi yang digelar di Alun-alun Pati dan Hotel New Merdeka pada Kamis (20/7) itu, meski pelanggaran tersebut bukan pelanggaran pemilu.
”Ada unsur pelanggaran. Karena dilakukan secara terencana mulai booking hotel dan berseragam, sehingga ini sistematis,” jelas Ahmadi.
Menurutnya, aturan yang dilanggar itu, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Tepatnya pada Pasal 29 Ayat 1 Huruf c dan b.
Dalam aturan itu, kades dilarang menyalahgunakan kewenangnya, tugasnya, dan keputusannya di luar kewenangan.
”Deklarasi dukungan kepada bakal calon tidak tercantum dalam kewenangan kades. Jadi, hal itu sudah melanggar UU Desa,” tegas Ahmadi.
Ahmadi menyadari, Bawaslu Pati tidak mempunyai wewenang memberikan sanksi kepada para kades.
Sebab, aturan yang dilanggar bukan UU Pilkada maupun UU Pemilu. Melainkan UU Desa.
”Dinas terkait harus memberikan pembinaan. Baik secara langsung maupun administratif. Bila ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk. Nanti bisa jadi akan ada kejadian serupa lagi," imbuhnya.
Ahmadi menilai, dinas terkait yang hanya mengeluarkan imbauan netralitas dinilai tidak tepat.
”Hanya imbauan seharusnya dilakukan sebelum tahapan. Bukan setelah terjadi (kasus), baru diimbau. Ini kan terlambat. Harusnya teguran maupun administratif. Dispermades harus memberi sanksi. Yang terberat berupa pemecatan,” imbuhnya. (aua/lin)
Editor : Ali Mustofa