Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Buntut Konten 'Sukolilo Bos' Selebgram Asal Pati Teyeng Wakatobi Bisa Terjerat UU ITE

Achmad Ulil Albab • Selasa, 18 Juni 2024 | 03:40 WIB
Teyeng Wakatobi
Teyeng Wakatobi

 

PATI – Status Teyeng Wakatobi yang viral akibat kontennya soal kasus tewasnya bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, hingga kini berstatus sebagai saksi.

Tak menutup kemungkinan statusnya bisa jadi tersangka.

Pihak Polresta Pati mendalami pasal-pasal yang bisa digunakan untuk menjerat Teyeng Wakatobi. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

”Sudah diperiksa, kaitannya UU ITE terkait ujaran kebencian,” ujar Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu.

Bila selebgram sekaligus konten kreator itu terbukti melanggar salah satu pasal di UU ITE, maka dia akan segera ditetapkan menjadi tersangka.

Sejumlah pasal bisa menjerat Teyeng Wakatobi.

Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang mengatur tentang ujaran kebencian SARA dan Pasal 29 UU 1/2024 yang mengatur tentang ancaman.

Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif.

Bila terbukti melanggar pasal itu, Teyeng Wakatobi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Sementara Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 berbunyi, ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.”

Bila terbukti melanggar Pasal 29 tersebut, Teyeng Wakatobi terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 750 juta.

Polisi memerlukan tenaga ahli untuk memastikan tindak pidana dalam konten video Teyeng Wakatobi usai Tragedi pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

”Dari Polresta itu minta saksi ahli beberapa dan nanti akan digelarkan bagaimana hasilnya. Saat ini dia masih saksi,” imbuh Kombes Pol Stefanus Satake.

Belum lama ini Teyeng muncul ke publik.  Dia minta maaf. Setelah beberapa waktu menghilang.

Dalam video permintaan maafnya Teyeng mengaku tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil tersebut.

Teyeng berpotensi kena jerat UU ITE soal ujaran kebencian.

Sebelumnya Teyeng mengunggah video bernuansa provokatif tentang peristiwa main hakim sendiri yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis, 52.

Dalam video tersebut, Teyeng Wakatobi seolah-olah mendukung aksi massa Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, yang menghajar Burhanis dan ketiga temannya.

”Kita kasih paham buat orang yang kurang paham. Kita hajar orang-orang yang kurang ajar. Sukolilo bos. Jangan main-main di sini,” kata Teyeng Wakatobi sambil menggerakkan tangannya di leher.

Konten itu kemudian dibagikan di akun media sosial dan yang memancing amarah publik.

Ia pun menghapus konten tersebut sekaligus menghapus sejumlah akunnya di media sosial. (aua)

Editor : Ali Mustofa
#pati #Sukolilo #tersangka #Teyeng Wakatobi #Bos rental