PATI - Awal bulan Juni, Pemkab Pati sudah menyiapkan Rp 50 miliar untuk membayar gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dana tersebut untuk 11 ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Sukardi mengatakan, gaji ke-13 abdi negara ini bakal cair pada awal Juni ini.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Fiber Nyaris Hanguskan TPI Juwana Pati, Ini Penyebab dan Kronologinya!
Pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) untuk mencairkannya.
”Gaji ke-13 PNS di Pati insyaallah cair pada awal bulan Juni. Untuk tanggalnya, saat ini kami belum bisa memastikan. Karena SK-nya ini masih digodok untuk ditandatangani Pak Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro,” kata Sukardi akhir pekan lalu.
Lanjut dia, besaran gaji ke-13 PNS di lingkungan Kabupaten Pati ini sama dengan tunjangan hari raya (THR) pada April 2024.
Saat itu, pihaknya mengeluarkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk THR ASN.
”Besarannya sama dengan THR Lebaran lalu. Tidak ada pengurangan. Gaji ke-13 ini juga termasuk tunjangan-tunjangan lainnya,” tukasnya.
Penerima gaji ke-13 itu tak hanya PNS saja.
Baca Juga: VIRAL! Musala di Trangkil Pati ini Dibangun Mirip Ka'bah Hingga Ramai Dikunjungi Warga Luar Desa
Tutur dia, penerimanya termasuk PPPK. Sementara itu, jumlah keseluruhan penerima ini ada 11 ribuan orang.
Pencairan gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
”Jadi sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka kami diwajibkan mencairkan gaji ke-13,” ucapnya.
Di samping itu, para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pati tak mendapat bonus itu.
Meski mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Sebab, dalam aturan tak ada.
”Sesuai aturan tak ada. Memang honorer tak mendapat,” terangnya.
Di sisi lain, gaji pegawai honorer itu sebenarnya tak dianggarkan melalui gaji pegawai. Melainkan barang dan jasa.
”Belanja pegawai ini bagi para ASN. Gaji THL ini gajinya harian,” pungkasnya. (adr/khim)
Editor : Abdul Rokhim