PATI - Sebanyak 70-an hektare (ha) lahan di Desa Dororejo, Tayu dan Bakalan, Dukuhseti masuk kategori tanah timbul.
Pemerintah segera bergerak untuk mengatasi permasalahan itu.
Tanah timbul ini daratan yang terbentuk secara alami. Itu terjadi karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai, dan pulau timbul.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Jaka Pramono.
Ia mengatakan, tanah timbul itu muncul sejak tahun 1970-an.
Waktu itu, terjadi pendangkalan di bibir pantai. Sehingga muncul lahan baru.
Tanah timbul tersebut sudah dikuasai masyarakat setempat selama puluhan tahun.
Tanah timbul dikuasai oleh negara. Namun tanah timbul dengan luasan paling luas 100 meter persegi.
Tanah tersebut merupakan milik dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah timbul dimaksud.
Lanjut dia, adapun tanah timbul dengan luas lebih dari 100 meter persegi dapat diberikan hak atas tanah.
Asalkan mendapat rekomendasi Kementerian ATR/BPN dan pemanfaatannya sesuai rencana tata ruang.
Menurut Jaka, luasan tanah timbul yang dikuasai masyarakat di Desa Dororejo mencapai 46 hektare.
Sementara di Desa Bakalan 26 hektare.
”Melihat sejarahnya, sejak tahun 70-an sudah ada penguasaan,” tukasnya.
”Begitu juga tanah-tanah timbul di Desa Bakalan dan Dororejo. Berawal dari terjadinya endapan di situ, kemudian ada penguasaan, masyarakat pun mengelolanya." katanya.
"Tetapi karena statusnya, Letter C juga belum ada pada waktu itu, maka butuh penegasan. Hadirlah negara untuk memberi penegasan itu,” imbuhnya.
Lanjut dia, tanah timbul itu belum bersertifikat.
Oleh karena itu, pihaknya pemerintah setempat membentuk gugus tugas reforma agraria kabupaten Pati.
Tujuannya menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.
Pihaknya menegaskan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pati ini bertugas untuk memberikan legalitas kepemilikan tanah timbul tersebut.
Namun, perlu proses yang panjang untuk pemberian legalitas ini.
”Arah penguasaan akan memberikan keadilan. Bisa saja diberikan hak. Tapi sebelum itu harus ada penegasan dari Kementerian Agraria,” ucapnya. (adr).
Editor : Dzikrina Abdillah