PATI - Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Karaban, Gabus, Pati belum ditetapkan hingga kini.
Masyarakat khawatir akan berdampak pada pembangunan desa hingga bantuan langsung tunai (BLT) terlambat atau tak bisa dirasakan.
Hal itu juga disebutkan Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati Tri Hariyama.
Is menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih memproses permasalahan mengenai APBDes itu.
Pihaknya berupaya mendesak agar segera disahkannya anggaran desa itu.
”Iya. Sampai saat ini masih proses,” paparnya dihubungi kemarin.
Ada beberapa sanksi jika APDes tak segera disahkan.
Salah satunya, pemerintah desa (pemdes) bisa terancam tak mendapat gaji.
”Kalau sanksi siltapnya tak keluar itu. Tapi nunggu dulu. Biar diselesaikan permasalahannya,” tuturnya.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang dihimpum dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karaban, seharus APBDes itu sudah disahkan pada Desember lalu.
Namun, hingga kini belum disahkan.
Masyarakat khawatir bahwa keterlambatan pengesahan APBDes itu berdampak luas.
Misalnya, tak cairnya BLT dan program-program desa lainnya.
”Program desa tak bisa diselenggarakan kalau APBDes belum disahkan. Bantuan juga bisa terlambat,” terang Ketua BPD Karaban Sowo.
Sebelumnya diberitakan, BPD dan Pemdes Karaban berselisih mengenai pengisian perangkat desa hingga belum disahkannya APBDes.
Hingga kini belum ada titik temunya.
Hal itu diungkapkan Sowo, ketua BPD Karaban.
”Nuwun sewu, rapat sudah dibahas sejak lama. Deadline seharusnya pada 21 Desember. Kami menganggap kepala desa (kades) pembahasan APBDea selalu molor,” terangnya.
Pihaknya menyatakan bahwa pihak desa itu tak transparan mengenai anggaran desa.
Ada beberapa dugaan indikasi yang ditemukannya.
”Desa tak transparan. Kami menduga ada indikasi karena APBDes belum disahkan,” imbuhnya.
”Harapan kami pemerintah desa ini transparan. Kenapa APBDes ini molor terus,” tuturnya. (adr)
Editor : Dzikrina Abdillah