Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Melihat Gerak-Gerik Karaoke Ilegal di Pati: Pintu Depan Tutup, Pintu Parkir Belakang Buka

Andre Faidhil Falah • Senin, 15 April 2024 | 19:04 WIB
BERKUMPUL: Para calon pelanggan karaokean di wilayah Margorejo, Pati, duduk di depan tempat karaokean belum lama ini.
BERKUMPUL: Para calon pelanggan karaokean di wilayah Margorejo, Pati, duduk di depan tempat karaokean belum lama ini.

PATI - Hiburan karaoke tampaknya sulit hilang di Kabupaten Pati.

Walaupun usaha karaoke di kawasan Lorok Indah (LI) Pati sudah dirobohkan zamannya Bupati Haryanto, nyatanya usaha itu tak surut.

Wartawa Jawa Pos Radar Kudus ini mencoba mensurvei tempat karaokean legal-ilegal di Pati Kota, Jakenan hingga, Juwana.

Baca Juga: Imbas Langkanya Gas LPG 3 Kilogram, Pertamina Dorong Masyarakat Jepara Beli Langsung ke Pangkalan, Ini Tujuannya

Tampak depan memang tertutup rapat. Namun ada pintu rahasia dibaliknya.

Misalnya yang di Kampung Baru, Margorejo. Tempat karaokean di sana modelnya sama seperti di LI.

Yaitu, di dalam permukiman atau rumah yang saling berhadapan.

”Lewat pintu belakang, Mas. Itu lho, yang kayak parkiran,” celoteh warga Juwana, yang jajan di warung dekat ruko Juwana itu.

Sekarang ini, mereka berkedok warung kopi hingga toko usaha di ruko-ruko.

Tidak terang-terangan menyediakan tempat karaoke. Selain itu, masih banyak tempat karaokean yang buka.

Berdasarkan keterangan masyarakat, rata-rata tempat hiburan malam di Pati Kota tetap buka meski Ramadan.

”Aku wingi ngeterno pukul 22.00 LC atau pemandu karaoke-nya. Ada yang freelance kalau ramadan ini,” papar warga Pati, Indro (nama samaran).

Di Kecamatan Jakenan pun juga ada tempat karaokean. Di sana modelnya berkedok warung kopi di ruko dekat Polsek Jakenan.

Beberapa perempuan terlihat mondar-mandir keluar-masuk ruko itu.

Karaoke di Kota Mina Tani ini rata-rata menawarkan jasa pemandu karaoke. Juga ada minuman keras (miras).

Baca Juga: Ludes Terjual, Harga Tiket Bus Arus Mudik Lebaran di Kudus Naik Nyaris Rp500 Ribu

Misalnya di ruko arah Jem batan Juwana. Salah satu karaoke di sana menawarkan paket room karaoke senilai Rp750 ribu.

”Satu paket Rp750 ribu. Itu dapet dua stel minum dan dua LC,” terang salah satu penjaga karaoke di sana.

Di ngemblok (Margorejo) perpaket karaoke harganya Rp 650 ribu. Itu belum termasuk makanan ringan dan rokok buat LC.

”Dulu Rp 450 ribu perpaketannya. Sekarang Rp 650 ribu. Itu sudah dapat dua cewek, satu stel minuman, dan dua jam,” papar salah satu pemilik tempat karaokean itu.

Sementara di hotel harganya lebih tinggi. Paling murah Rp 1 jutaan.

Menurut pandangan Anggota Komisi A DPRD Pati Warsiti, masalah karaoke ini tak masalah jika berdiri di Pati.

Namun, ketika disalahgunakan itu baru bermasalah.

”Masalah karaoke ini tak mengapa. Namun, ketika karaoke disusupkan dengan jasa yang menuju kemaksiatan ini yang tak setuju saya,” katanya.

Adaya karaoke yang marak ini, lanjut Warsiti, seharusnya dinas terkait turun tangan. Karaoke yang tak berizin itu ditindak.

”Artinya dinas terkait ini menerapkan regulasi yang ada. Selain itu, penindakannya juga tegas,” tukasnya.

Di sisi lain, pihak penegak peraturan daerah (perda) sudah berupaya. Misalnya dengan melakukan razia bersama aparat penegak hukum (APH).

”Siap laksanakan. Akan kami agendakan. Kemarin sudah razia beberapa karaoke, tapi infonya seperti bocor. Mereka pada tutup,” terang Kasatpol PP Pati Sugiyono. (adr/zen)

Editor : Ali Mustofa
#pati #karaoke #dprd #penegak hukum