Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hasil Operasi Pekat Candi 2024, Polresta Pati Ungkap 319 Kasus dan Tetapkan 395 Tersangka

Andre Faidhil Falah • Jumat, 29 Maret 2024 | 00:35 WIB
DIAMANKAN: Para tersangka Polresta Pati ditangkap di Mapolresta setempat kemarin.
DIAMANKAN: Para tersangka Polresta Pati ditangkap di Mapolresta setempat kemarin.

PATI  - Polresta Pati menangkap 395 tersangka dalam operasi pekat candi. Mereka harus diamankan di mapolresta setempat.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, operasi tersebut pihaknya mendapat target Polda Jateng.

Meliputi, miras 10 kasus, perjudian tiga, petasan satu, dan perzinahan delapan target.

Baca Juga: Minim Koleksi Buku, Layanan Perpustakaan di Kabupaten Pati Dinilai Kurang Optimal, Ini Tanggapan Dinas Arpus

Lanjut dia, pihaknya sudah melebihi target yang ditetapkan tersebut.

Target miras ada 292 kasus, petasan 1 kasus, perzinahan 98, premanisme ada sembilan, dan narkoba ada delapan.

”Total kasus yang terungkap dalam operasi candi ini ada 319 kasus. Dari itu, 426 pelaku ditangkap,” terangnya.

Dia menambahkan, dari 426 pelaku setidaknya ada 395 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kembali Adakan Mudik Gratis Lebaran 2024, Pemkab Pati Siapkan 26 Bus

Sebab, pelaku perzinahan ada yang dibina atau tak dilanjutkan ke ranah hukum.

Di samping itu, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti (BB). Di antaranya, handphone, catatan togel, hingga ratusan botol miras.

”Kami tunjukan barang bukti pelanggaran tindak pidananya. Mulai dari handphone, catatan perjudian jenis togel, dan senjata tajam," ujarnya.

"Kemudian ratusan botel miras berbagai merek dan ukuran,” tandasnya.

Selain itu, pada 11 kasus perjudian dengan 18 tersangka, pihaknya membawa barang bukti uang Rp 3.949.000, 11 handphone, 20 lembar rekap judi dan 3 kartu remi.

Baca Juga: Pemkab Kudus Gelar Pasar Murah dengan 2.000 Paket Sembako untuk Stabilkan Harga Jelang Lebaran

Penjualan Miras tanpa izin ada 292 kasus, terdapat  292 tersangka, dengan barang bukti 1.140 miras dan 894 miras oplosan total 2.034 botol. Motifnya penjualan miras tanpa izin.

Petasan 1 kasus dengan 1 tersangka, barang bukti 6 ons bubuk mercon, 1 petasan panjang 14 centimeter diameter 6 centimeter, motif membawa bubuk mercon.

”Narkoba ada enam kasus dengan tersangka 9 laki-laki 1 perempuan. Barang bukti 2,62 gram sabu. Motif memiliki atau menyimpan sabu. Empat di antaranya direhab,” tuturnya. (adr/him)

Editor : Ali Mustofa
#operasi pekat candi #polresta #pati #miras #tersangka