Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Ada Ampun! Polisi bakal Babat Habis Knalpot Brong di Pati, Kali Ini Sasar Bengkel Motor dan Toko Aksesori Kendaraan

Achmad Ulil Albab • Minggu, 14 Januari 2024 | 23:55 WIB

 

TEMPEL STIKER IMBAUAN: Satlantas Polresta Pati melakukan upaya preemtif dan preventif dengan mendatangi bengkel maupun toko aksesori motor.
TEMPEL STIKER IMBAUAN: Satlantas Polresta Pati melakukan upaya preemtif dan preventif dengan mendatangi bengkel maupun toko aksesori motor.

PATI - Razia knalpot brong di Kabupaten Pati akan terus dilakukan oleh Satlantas Polresta Pati.

Kali ini, dilakukan secara langsung di hulu. Dengan menyasar toko aksesori kendaraan maupun di bengkel-bengkel.

Kasatlantas Kompol Asfauri mengungkapkan, razia knalpot brong bakal terus dilakukan. Pihaknya menempuh upaya preemtif dan preventif.

”Razia tetap akan kami lakukan. Namun, kali ini kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Dengan mendatangi produsen serta tempat menjual aksesori atau bengkel motor. Kami mengimbau jangan menjual knalpot brong,” jelas Kompol Asfauri.

Hal ini dilakukan sebagai berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada masa kampanye ini.

Untuk diketahui, jumlah penggunaan knalpot brong di Kota Mina Tani terbilang cukup tinggi.

Dalam kurun waktu empat bulan razia, Satlantas Polresta Pati mengumpulkan hingga 4.031 buah knalpot brong.

Knalpot yang disita itu, kemudian dirangkai menjadi satu karya patung berbentuk ikan bandeng.

Patung ini sudah dipasang di Alun-alun Simpanglima Pati. Tepatnya di bekas tugu air mancur sisi utara Masjid Agung Baitunnur.

Razia ini dilakukan secara masif, sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Diketahui, belakangan ini beberapa kejadian gesekan dipicu oleh knalpot brong yang dinilai mengganggu ketenangan masyarakat.

Mengenai penggunaan knalpot brong itu, melanggar aturan hukum berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yakni pada Pasal 285 (1). 

Peng gunaan knalpot brong yang sangat bising ini, sering memicu masalah di masyarakat.

Terlebih saat masa kampanye Pemilu seperti ini. Banyak orang biasanya pawai menggunakan sepeda motor knalpot brong, sehingga sangat bising. Hal itu sangat mengganggu masyarakat. (aua/lin)

Editor : Ali Mustofa
#razia #pati #knalpot brong #toko aksesori #bengkel motor