PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah mewah milik pengusaha alat pertanian (alsintan) di RT 2 RW 4 Desa Winong, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Minggu (10/12) lalu.
Tak tanggung-tanggung, penggeledahan rumah dua lantai itu pun belangsung berjam - jam.
Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kudus, penggeledahan yang berlangsung tertutup itu dimulai pukul 12.45 hingga 15.39 WIB.
Diketahui, penggeledahan rumah milik pengusaha berinisial E itu diduga berkaitan dengan dugaan keterkaitan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Muhammad Hatta.
Baca Juga: Begini Penampakan Rumah Mewah di Winong Pati yang Digeledah KPK Diduga Buntut Korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ketua RT setempat, Tri Pujianto menuturkan, dirinya tak menampik bahwa yang bersangkutan memang memiliki perusahaan alsintan.
Meski demikian, dirinya mengaku tak tahu secara pasti terkait penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Gus Miftah dan Denny Caknan bakal Isi Pengajian Akbar di Rembang, Ini Jadwal hingga Lokasinya
“Iya, memang punya perusahaan alat pertanian (alsintan). Lokasinya ada di Jalan Pati-Gembong,” katanya.
Sementara itu, setelah penggeledahan rumah berwarna hitam dan krem itu pun nampak lengang.
Tak ada aktivitas berarti di lingkungan rumah tersebut.
Terpisah, penggeledahan itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian Pati, Niken Tri Meiningrum.
Baca Juga: Dapat Kucuran Dana dari Pusat Rp16 Miliar, Perbaikan Jalan Rusak Parah di Tlogowungu-Lahar Pati Dikebut
Namun, ia menegaskan bahwa penggeledahan tersebut tidak ada kaitannya dengan dinas yang dipimpinnya itu.
“Saya dengar juga memang demikian (digeledah, Red). Tetapi itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan dinas. Kita tidak ada tembusan atau info langsung,” katanya.
Sementara itu, saat Jawa Pos Radar Kudus berkunjung ke rumah yang terletak di Gang Serayu tersebut pada Rabu (13/12).
Nampak, kondisi rumah tersebut masih tampak lengang.
Saat wartawan hendak meminta wawancara terkait penggeledahan oleh KPK itu, wartawan hanya diberi nomor WhatsApp saja.
“Orangnya lagi pergi, nanti bisa kontak ke nomor saya. Hape-nya rusak, kemarin tercebur ke air,” kata perempuan yang mengaku bernama Venta tersebut.
Sementara saat ditanya hubungan dengan yang bersangkutan, Venta mengaku sebagai sanak keluarga.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementeriannya pada Jumat (13/10) malam.
Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang lebih dulu menghuni tahanan KPK sejak Rabu (11/10).
Baca Juga: Gus Miftah dan Denny Caknan bakal Isi Pengajian Akbar di Rembang, Ini Jadwal hingga Lokasinya
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, perbuatan korupsi tersebut bermula dari dilantiknya Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alsintan Kementan.
Baca Juga: Sempat Macet Parah, Kini Jalur Pantura Batangan Pati mulai Ramai Lancar
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujarnya.
Atas perintah SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang di lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 Kementan.
Penyerahan uangnya, tunai, transfer rekening bank, serta pemberian barang dan jasa.
Uang setoran tersebut didapat dari mark up vendor di Kementan.
Johanis menjelaskan uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp 62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp 156 juta).
Uang inilah yang digunakan membayar cicilan kartu kredit dan angsuran pembelian mobil Alphard milik SYL.
Baca Juga: Ngeri! Truk vs Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati, Begini Kronologinya
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis.
Baca Juga: Gus Miftah dan Denny Caknan bakal Isi Pengajian Akbar di Rembang, Ini Jadwal hingga Lokasinya
Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/khim)
Editor : Abdul Rokhim