PATI – Seorang pemuda berinisial H, kedapatan membawa senjata tajam jenis katana ketika sedang nongkrong di jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati, Minggu (26/11) dini hari.
Saat ini pria berusia 18 tahun itu mendekam di tahanan Polresta Pati.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengtakan, pihaknya mengamankan pemuda tersebut lantaran menilai ada potensi keributan dalam peristiwa tersebut.
Pihaknya melakukan antisipasi dengan melakukan razia.
Dari pengakuan pemuda tersebut, motifnya membawa senjata itu untuk jaga-jaga.
"Namun kami yakini dengan senjata tajam itu berpotensi terjadi kasus penganiayaan dan pengeroyokan,” ujar Kasatreskrim.
Pihaknya kini masih mendalami, apakah pemuda tersebut pernah menggunakan atau tidak.
Pihaknya juga kenakan Undang-undang Darurat dengan Ancaman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, pemuda tersebut ditangkap polisi karena membawa sebilah pedang katana berukuran sekitar 30 centimeter.
Saat itu lanjut Kasatreskrim mengungkapkan, awalnya pihaknya menggelar operasi keamanan pada malam Minggu.
"Saat melintasi JLS Pati, kami mendapati sekelompok pemuda berkumpul di pinggir jalan tersebut. Pihaknya menduga mereka hendak menggelar aksi balap liar. Satreskrim Polresta Pati pun mendatangi mereka dan mendapati H membawa katana," papar Kasatreskrim.
”Kami dari Satreskrim Polresta Pati melakukan penangkapan kepada pemuda inisial H. Ia kedapatan membawa senjata tajam ketika sedang nongkrong di jalan,” lanjut Kompol Onkoseno. (aua)
Editor : Ali Mustofa