PATI - Hutan sosial di Desa Sumbermulyo, Tlogowungu dikomersilkan pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Perhutani berencana bakal mengkroscek kebenarannya.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Sumbermulyo Abdul Aziz mengatakan, secara aturan menjual lahan sosial itu tidak boleh.
Karena itu tanah negara. Jadi tidak boleh dijualbelikan.
"Selama ini LMDH menguasai wilayah Perhutani di Desa Sumbermulyo, padahal lahan itu ternyata dijual belikan," terangnya.
Lanjut dia, pihak LMDH hanya memberikan warga lahan seluas 1,5 hektare (ha) untuk 70 KK. Padahal masyarakat menginginkan lahan sosial itu untuk digunakan masyarakat.
"Secara hitungan warga ini hanya kebagian 6x50 meter, padahal mereka ini kan petani dan menghendaki garapan, sehingga harus beli ke LMDH," tandasnya.
KTH Desa Sumbermulyo melaporkan persoalan ini ke ranah hukum.
Padahal sesuai aturan yang berlaku hutan sosial tidak diperbolehkan diperjualbelikan.
Salah satu pengurus KTH Desa Sumbermulyo Solikin menuturkan, LMDH ini menjual lahan sosial itu kepada lima angotanya dengan seluas 5,5 ha.
Namun, masyarakat tak terima karena ingin menggarap.
"Masyarakat akhirnya diberikan 3 h untuk digarap. Tapi harus membeli per hektare Rp 17 juta, dan sisa lahan itu masih digarap anggota," ungkapnya.
Sementara warga setempat Yono mengatakan, dirinya membeli lahan milik perhutani itu.
Seluas 1 ha lahan dia beli dengan harga Rp 18 jutaan dalam kurun waktu 5 tahun.
"Membeli laham kita secara lisan ke LMDH. Tak ada kwitansi. Kalaupun saksi ada 15 orang yang sudah beli," jelasnya.
Sementara itu, Komunikasi Persuasif KPH Pati Sulewi mengatakan dengan tegas bahwa hutan sosial dilarang untuk dijualbelikan.
Karena itu diperuntukkan bagi masyarakat yang hidup di pinggir hutan dengan tujuan bisa mengangkat warga sekitar perekonomian
"Nanti akan kami kroscek karena kami tidak tahu kalau lahan sosial itu dijualbelikan," katanya.
Menurutnya, lahan hutan sosial yang dibagi oleh pihak Perhutani itu tidak dipungut biaya.
Melainkan diberikan kepada warga setempat, kalau itu dijual belikan maka itu tidak benar.
"Kalau ada garapan itu harus dibagi, karena tujuannya untuk kesejahteraan rakyat," pungkasnya. (adr/him)
Editor : Ali Mustofa