PATI – Pada tahun 2023 ini sebanyak 313 kendaraan plat merah Kabupaten Pati tercatat menunggak pajak.
Tak tanggung-tanggung nilai tunggakannya mencapai Rp54 juta.
Hal itu diungkapkan Kasi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan pada Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati, Noor Rohmah.
Baca Juga: Safin Pati Dipecundangi PSIR Rembang Dalam Lanjutan Liga 3 Jateng, Begini Kata Pelatih
“Tunggakan pajak kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten Pati yang tercatat sebanyak 313 unit, dengan nilai tunggakan mencapai Rp 54,6 juta. Kami terus berupaya agar tunggakan pajak secepat mungkindapat dilunasi. Upaya yang dilakukan berbagai macam cara,” lanjut Noor Rohmah.
Baca Juga: PSIR Rembang Gasak Safin Pati pada Lanjutan Liga 3 Jateng, Ini Skornya
Tunggakan pajak kendaraan bermotor plat merah tahun 2023 menjadi yang terbesar.
Sebelumnya pada tahun 2022 tercatat sebanyak 164 kendaraan plat merah menunggak pajak, tahun 2021 ada sebanyak 179, tahun 2020 ada 114, tahun 2019 ada 9, tahun 2018 ada 5.
Nilai total tunggakan pajak kendaraan selama 6 tahun itu mencapai 100 juta lebih.
Selain pajak kendaraan bermotor plat merah, pihaknya juga terus menggenjot agar pajak kendaraan bermotor secara umum bisa dapat segera terbayarkan.
Upaya itu dengan melakukan berbagai macam kegiatan.
Baca Juga: Dibekuk PSCS 2-1, Pelatih Persipa Pati Jan Saragih Soroti Hal Ini Kepada Pemain
“Selain kendaraan plat merah yang masih banyak yang menunggak, kami saat ini gencar sosialisasi tentang kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan kita data pajak kendaraan yang lunas dan yang belum, yang belum lunas kita imbau segera melunasinya," katanya.
"Selain itu kita juga sambangi SMA, SMK, dan juga di SPBU,” paparnya.
“Selain itu razia pajak kendaraan bermotor dengan kepolisian dan Jasa Raharja juga terus digenjot. Selain itu kita juga upayakan program bebas denda PKB, BPNKB, pajak progresif,” imbuhnya.
Baca Juga: Istirahat di Depan Sekolahan, Sopir Truk Terjebak Macet Horor Pantura Pati-Rembang Dapat Bonus Sarapan
Baca Juga: PSIR Rembang Gasak Safin Pati pada Lanjutan Liga 3 Jateng, Ini Skornya
Selain itu upaya lainnya adalah dengan melakukan kegiatan door to door ke wajib pajak dengan melakukan pendataan status kendaraan. (aua)
Editor : Abdul Rokhim