PATI – Masyarakat wilayah Kecamatan Sukolilo meresahkan keberadaan tambang ilegal.
Dinas terkait hingga aparat penegak hukum (APH) diminta menindak tegas.
Warga Sukoliko Bambang mempertanyakan soal izin tambang yang selama ini beroperasi di sana. Soalnya perizinannya tak jelas.
Lanjut dia, dari empat tambang yang ada izinnya, itupun hanya satu yang sudah berhak untuk aktifitas penambangan.
"Tambang ada empat yang izin. Namun hanya CB Tri Lestarisajayang perpanjangan izinnya sudah keluar. Selain tambang itu izinnya sudah habis semua," tuturnya.
Bahkan warga juga sempat berunjuk rasa ke tambang-tambang itu.
Lanjut warga lain Sutrisno, operasional tambang ini tak sesuai kesepakatan.
"Operasional tambang tak sesuai kesepakatan ketika kami berunjuk rasa. Truk pengangkut itu hingga 18.30. Itu melanggar kesepakatan," tuturnya.
Warga khawatir adanya dampak jangka panjang penambangan.
Sebab, bisa menimbulkan banjir bandang dan tanah longsor.
"Gunung itu kan dilindungi. Sedangkan di lokasi tambang itu bawahnya ada rumah. Bagaimana kalau terjadi longsor. Tanahnya kan dikeruk," paparnya.
Dampak pertambangan ini lanjut dia, menimbulkan kerusakan alam hingga polusi udara.
Jalan raya yang berdekatan dengan permukiman itu menjadi berdebu lantaran banyak truk dum yang mondar-mandir.
Camat Sukoliko Andik Sukaksana mengatakan, perizinan tambang ini bukan wewenang pihaknya. Melainkan pemerintah provinsi.
"Misalnya ada yang keberatan soal izin maka disampaikan dari pemberi izin. Kami hanya sebatas koordinator soal ketertiban dan keamanan," tandasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Pati selama ini sebatas sosialisasi terhadap truk itu. Belum ada penindakan. Nantinya bersama Satlantas pihaknya bakal menindak.
"Dimungkinkan terjun ke lapangan bersama pihak kepolisian. Dalam hal ini Satlantas," jelas Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Pati Nita Agusningtyas. (adr)
Editor : Ali Mustofa