Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sempat Nonaktifkan dari Jabatannya, Kini Kades Bulumanis Lor Pati Diangkat Lagi, Begini Alasannya!

Andre Faidhil Falah • Sabtu, 7 Oktober 2023 | 01:49 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa

PATI – Tuntutan masyarakat akan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) menuai hasil.

Kini Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, Margoyoso Moh Kunarso sudah mengembalikan dana tersebut. 

Sebelumnya kades itu dinonaktifkan Pemkab Pati dari jabatannya. Hal ini dia tak mempertanggungjawabkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa.

Kunarso statusnya dinonaktifkan selama tiga bulan lantaran terbelit kasus masalah penyelewengan anggaran.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo mengatakan, dari hasil audit ada dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan kades.

Soal jumlah penyelewengan pihaknya tak menyebutkan nominalnya.

”Indikasinya ada temuan material. Tapi jumlahnya tidak bisa kami sebutkan. Ini masih rahasia,” tandasnya.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Hariyama menambahkan, penonaktifan Kades Bulumanis Lor sudah habis 26 September 2023.

Diangkatnya kembali Kunarso itu karena sebagian dana yang diselewengkan sudah dikembalikan.

”Kades sudah diangkat kembali. Statusnya sebagai kades sudah aktif kembali,” tambah Tri.

Lanjut dia, kades itu harus mengembalikan dana Silpa sejumlah Rp 357 juta.

Sedangkan saat diangkat kembali, kades masih menyisakan Rp 77 juta.

”Ada surat perjanjian. Kunarso berjanji mengrmbalikan sisa anggaran itu,” paparnya. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintahan Desa.

Kemudian mengacu pada peraturan itu, Kunarso juga harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban berupa LKPJ, LPPD di tahun 2022 dan membuat APBDes tahun 2023.

Pihaknya toleransi waktu tujuh hari yang diberikan untuk menyelesaikan laporan itu.

Bila tidak disanggupi, maka yang bersangkutan kemudian ke depannya statusnya akan diserahkan ke pimpinan daerah.

”Aktif kembali dengan catatan Kades harus memenuhi isi surat pernyataan yang dibuat,” tukasnya. 

Tri menegaskan, kades tersebut sudah terbebas dari tuntutan itu. Sebab sisa Silpa itu sudah dikembalikan. 

”Sudah clear (sudah melunasi sisa anggaran, Red). Kades tersebut juga sudah kembali menjabat,” pungkasnya. (adr/him)

 

 

 

Editor : Ali Mustofa
#kades bulumanis lor #inspektorat #anggaran