PATI - Khoironi, Ningsih Wakhidah Rica, dan Noor Hidayati diamankan di Lapas Kelas IIB Pati baru-baru ini.
Hal itu dilakukan lantaran ketiganya diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Baca Juga: SOSOK Febri Nadya Fitriana Mahasiswi UNNES Atlet Tarung Drajat asal Pati Peraih Medali PON XX Papua
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Aji Susanto menjelaskan, mereka turut membawa warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
"Tujuan mereka untuk mengeksploitasi orang di luar RI. Perkara itu pada 2022 lalu. Berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) dan (4) KUHAP berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Pati mereka mengeksploitasi orang ke luar negeri," terangnya.
Baca Juga: Tawuran Pelajar SMK di Grobogan Pecah, Satu Siswa Asal Pati Kena Bacok, Ini Identitas Korban
Aji menambahkan, mereka menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan gaji Rp4,5-Rp5 juta per bulan.
Para korban diberikan penawaran bekerja di negara Singapura, Taiwan, Hongkong, Malaysia dan Arab Saudi.
Baca Juga: Tawuran Pelajar SMK di Grobogan Vs SMK di Pati, Satu Orang Terluka Terkena Sabetan Celurit, Ini Kronologinya
"Atas penawaran Ningsih tersebut, korban tertarik dan menyetujui penawaran yang diberikan. Korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Saudi," paparnya.
Setelah dokumen komplit, Ningsih mengajak saksi korban ke kantor Imigrasi kota Pati untuk melakukan pembuatan paspor.
Namun alasan pembuatan paspor adalah untuk kunjungan saudara, bukan untuk bekerja sebagai Asisten rumah tangga di luar negeri.
Baca Juga: Sempat Nonaktifkan dari Jabatannya, Kini Kades Bulumanis Lor Pati Diangkat Lagi, Begini Alasannya!
Diketahui, setelah pembuatan paspor selesai dilakukan, terdakwa Ningsih kemudian menghubungi terdakwa Khoironi dan mengarahkan untuk membawa saksi korban ke sebuah kos-kosan milik terdakwa Rica yang beralamat di Desa Sidokerto RT 01/RW 01 Kecamatan Pati.
"Korban diimingi-imingi bantuan persyaratan untuk bekerja di luar negeri. Kemudian Khoironi membawa korban ke Jakarta dengan Bus," katanya.
Sesampainya di Jakarta, terdakwa dan korban turun di dekat Pasar Induk Kramat Jati, lalu terdakwa Khoironi dan saksi korban menaiki angkutan kota menuju sebuah kos-kosan di jalan Dewi sartika.
Baca Juga: Officalnya Alami Kekerasan oleh Oknum Suporter di Jepara, Persipa Pati Tuntut PSSI Minta Keadilan
"Sesampainya di kos-kosan jalan Dewi sartika tersebut, terdakwa mengarahkan saksi korban untuk menginap di sebuah kamar kos yang berisi tiga orang yang mana saksi korban tidak mengenalinya," lanjutnya.
Kata Aji, sebelum terdakwa Khoironi meninggalkan saksi korban di kos-kosan tersebut, terdakwa Khoironi memberikan uang sebesar Rp 1,3 juta untuk pegangan korban sebelum berangkat ke luar negeri yang sudah dijadwalkan pada 04 April 2022.
Baca Juga: Buntut Kemarau Panjang, Pemkab Pati Akhirnya Tetapkan Gawat Darurat Kekeringan
"Sebelum korban berangkat ke Arab Saudi, Khoironi memberikan uang sebesar Rp 2 juta sebagai uang fee atau kesediaan korban berangkat ke Saudi," paparnya.
Lanjut Aji, pemberian uang fee itu bagian dari proses perekrutan.
Ini agar korban menjadi lebih tertarik untuk dieksploitasi dan menjadi jeratan hutang yang harus dibayar ketika mangkir atau lari dari kesepakatan awal untuk bekerja.
"Uang tersebut seluruhnya berasal dari Khoironi," jelasnya.
Pada 4 April 2022, Khoironi memberangkatkan korban menggunakan pesawat Emirat melalui Dubai.
Baca Juga: Begini Klarifikasi Anak Habib Muhammad Alex Alhamid Usai Foto Sang Ayah Viral di Media Sosial
"Sesampainya di Dubai korban dijemput Ibu Sofi. Kemudian membawa korban ke agen lainya yang bernama Mr. IED," terangnya.
Aji menambahkan, korban kemudian dibawa ke penampungan Mr. IED.
Namun, korban hanya diberi makan sehari sekali. Dia juga disiksa.
"Korban mengalami kekerasan fisik. Dia dicubitin, pantatnya digigit, dan dipukul," tandasnya.
Baca Juga: Persipa Pati Gasak Persekat Tegal 3-0 Tanpa Balas, Begini Tanggapan Pelatih Nazal Mustofa
Berdasarkan perbuatan terdakwa, mereka terancam pidana Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga terancam pidana Pasal 81 UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ketiga para terdakwa ini juga terancam Pasal 86 huruf b UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini mereka berada di Lapas Kelas IIB Pati," pungkasnya. (adr/khim)
Editor : Abdul Rokhim