Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sempat Diberhentikan, Kini Kades Bulumanis Lor Pati Diaktifkan Lagi, Ada Apa?

Andre Faidhil Falah • Sabtu, 30 September 2023 | 16:53 WIB
RAPAT: Pemkab membahas nasib kades Bulumanis Lor, Margoyoso, di Setda setempat belum lama ini.
RAPAT: Pemkab membahas nasib kades Bulumanis Lor, Margoyoso, di Setda setempat belum lama ini.

 

 

PATI – Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, Margoyoso, Moh Kunarso diaktifkan lagi. Ini  setelah Juni lalu diberhentikan sementara karena dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

Dikabarkan sebelumnya penonaktifan sementara dimulai Juni hingga September 2023. 

Penonaktifan tersebut agar dirinya bisa menyelesaikan pertanggung jawabannya atas penggunaan dana desa (DD) dari 2021-2023.

Setelah masa penonaktifannya selesai, kades tersebut kembali diaktifkan kembali.

Namun ada syarat yang harus diselesaikan dengan membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan permasalahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermades) Pati Tri Haryama mengatakan, kades tersebut diberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan masalahnya. Hal itu berdasarkan Perbub 56.

”Status pemberhentian sementara sudah habis 26 September ini. Kemudian ada tujuh hari untuk menyelesaikan. Dia harus membuat surat pernyataan,” katanya.

Pihaknya menekankan supaya kades tersebut menyelesaikan beberapa tugas yang menjadi persoalan. Yakni, membuat LPPD, LKPJ 2022, dan APBDes 2023.

Dalam surat pernyataan itu, kades juga harus mengembalikan dana Silva yang dibawanya. Dan masih sisa per 30 September ini sebesar Rp 77 juta.

”Dulunya itu Ro 357 juta. Ini tinggal Rp 77 juta. Surat pernyataannya juga sudah menyanggupi. Dia berjanji melunasi sisa itu pada 30 September ini,” jelasnya.

Namun, ketika tak bisa menyelesaikan akan ada tindak lanjut dari pemerintah setempat. Nanti tergantung pimpinan bagaimana nasib dari kades itu.

”Apabila batas waktu masih diabaikan, maka nanti diserahkan ke pimpinan. Sebab itu bukan kewenangan saya,” tuturnya.

Mengenai proses hukum, kata Tri, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Biar berjalan sesuai proses dan hukum yang berlaku.

Sementara ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi atas perkara tersebut.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, para saksi yang dipanggil, adalah mereka yang berkaitan dengan aduan yang disampaikan ke polisi, mulai dari perangkat desa maupun dari BPD Desa Bulumanis Lor.

“Aduan itu disampaikan pada awal tahun 2023. Dipastikan untuk akhir tahun 2023 ini kita upayakan selesai,” imbuhnya. (adr/ali)

 

Editor : Ali Mustofa
#pati #kades bulumanis lor #anggaran desa