Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Empat Ribu Peserta PBI Jaminan Kesehatan di Pati Dihapus, Ini Salah Satu Penyebabnya

Andre Faidhil Falah • Rabu, 27 September 2023 | 20:39 WIB
DIRAWAT: Tenaga medis merawat salah satu pasien di salah satu kliniki di Pati belum lama ini.
DIRAWAT: Tenaga medis merawat salah satu pasien di salah satu kliniki di Pati belum lama ini.

 

PATI – Pemerintah menghapus peserta program kartu Indonesia sehat penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Salah satu sebabnya, karena tak masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Pati menghapus 4.000-an peserta PBI JK.

PBI JK ini bantuan pemerintah untuk bidang kesehatan. Bantuan itu diberikan hanya untuk masyarakat kurang mampu dan fikir miskin.

Kriterianya adalah kurang mampu dan fakir miskin yang telah ditetapkan Kementerian Sosial.

Kemudian didaftarkan penerima PBI secara nasional berdasarkan data terpadu dirinci ke berbagai wilayah, baik provinsi maupun kabupatan/kota.

Sementara itu, sebanyak 4.000-an penerima BPJS di antaranya, karena tidak masuk DTKS, NIK tidak sesuai dengan di Disdukcapil, peserta pindah, atau yang bersangkutan meninggal.

Dari sejumlah yang dihapus ini diakui telah diturunkan ke desa agar dilakukan penyesuaian di tingkat dasar.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin pada Dinsos Kabupaten Pati Tri Haryumi mengatakan, pemerintah ini mengacu pada data DTKS. Biar penerimanya tepat sasaran.

Lanjut dia, belum lama ini ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Intinya ada permasalahan mengenai bantuan tersebut.

"Tidak hanya 543 tapi hampir 4000 itu. Ini jadi temuan BPK. Makanya kami tindaklanjuti," paparnya.

Dia menambahkan, untuk NIK yang tak valid ini bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat. Biar datanya disinkronkan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pati, penetapan peserta PBI JK berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

"Penerima manfaat program kesehatan yang dibiayai oleh APBN itu mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos). Jadi atas dasar itu, warga menjadi peserta JKN," terang Kabag Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan kantor Cabang Pati, Novita Mustika Rini.

Bagi yang telah nonaktif, bisa diaktifkan kembali melalui kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan, lalu ke Dinsos untuk pengajuan pengaktifan kembali. (adr/him)

Editor : Ali Mustofa
#pati #jaminan kesehatan #bpjs kesehatan #kemensos #Fakir Miskin