PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menahan tiga tersangka perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesma) Sejahtera Mandiri Pati.
Dalam waktu 20 hari ini pihaknya segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sebelumnya, ada laporan laporan masyarakat dugaan korupsi Bumdesma itu ke Kejari Pati.
Setelah berbagai penyelidikan hingga hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditetapkan tiga tersangka.
”Berdasarkan alat bukti dan barang bukti (BB) kami tetapkan tiga tersangka," katanya.
"Selama 20 hari (terhitung 5 September), mereka ditahan di Rutan Pati,” terang Kasubsi Penyidikan Kejari Pati Fandi Isnan.
Lanjut Fandi, masa penahanan itu bisa diperpanjang selama 40 hari.
Hal itu terjadi jika ada berkas penyidik yang diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) kurang.
”Saat ini kami menyiapkan berkas untuk diberikan kepada JPU," katanya.
"Jika berkas dikatakan lengkap nanti akan dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
"Namun, semisal ada berkas yang kurang, maka penyidik akan melengkapi,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya berusaha secepatnya untuk menindaklanjuti perkara ini.
Hal ini perkara ini agar segera tuntas.
”Sebelum penahanan habis kami akan berusaha secepatnya. Sebab kami dikejar 20 hari itu,” tuturnya.
Pihaknya memastikan tak ada yang terlewat soal kasus bumdesma ini.
Sebab, selama ini sudah dilakukan pemeriksaan.
”Kami sebelumnya melakukan pemeriksaan, penyidikan mencari alat bukti dan BB," bebernya.
"Saya rasa itu sudah lengkap. Target kami secepatnya,” tegasnya. (adr)
Editor : Ali Mustofa