Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jadi Tersangka Korupsi BUMDesMa Pati, Tiga Orang Ini Langsung Dijebloskan ke Penjara, Ini Identitasnya

Kholid Hazmi • Rabu, 6 September 2023 | 05:25 WIB

DITAHAN: Kejaksaan Negeri Pati menyerahkan tiga tersangka kasus Bumdesma ke Rutan Kelas IIB Pati malam ini (5/9).
DITAHAN: Kejaksaan Negeri Pati menyerahkan tiga tersangka kasus Bumdesma ke Rutan Kelas IIB Pati malam ini (5/9).

PATI – Kejaksaan Negeri Pati menetapkan tiga tersangka kasus dana Bumdesma Selasa (5/9) malam.

Tiga tersangka itu pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pati sekitar pukul 21.00.

Baca Juga: Syok! Tiga Tersangka Korupsi BumDesMa Pati Minta Seret Pelaku Lain, Ini Alasannya

Baca Juga: Kejari Pati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BUMDesma, Ini Nilai Kerugian Negara

Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin menerangkan tiga tersangka tersebut adalah R yang  menjabat Ketua BUMDes Bersama Mandiri Sejahtera Pati.

Tersangka kedua RA Dirut  PT Maju Berdikari Sejahtera Pati ( PT. MBSP).

Baca Juga: Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp 1,5 M, Tiga Tersangka Kasus BUMDesma Pati Ditahan

Dan HS Dirut PT. Mitra Desa Pati ( PT MDP).

Mereka mengenakan rompi oranye keluar dari pintu utama kejaksaan setempat.

Tiga tersangka itu langsung memasuki mobil menuju rutan.

Baca Juga: Begini Tuntutan Warga Soal Kisruh Sengketa Lahan di Pundenrejo dengan PT LPI yang Tak Kunjung Kelar

Baca Juga: Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Pati Terungkap, Pelaku Ternyata Sering Nonton Video Horor dan Bayi Dibuang

Mereka akan menjalani penahanan rutan sepanjang 20 hari selama proses penyidikan tersangka.

Kurun waktu penahanan rutan ini mulai 5-24 September 2023.

“Tiga tersangka kami tetapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan beberapa alat bukti," katanya.

"Salah satunya adalah hasil pemeriksaan BPK. Bahwa ada potensi kerugian Rp 1,5 miliar,” terang Erwin kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK disimpulkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah.

Kerugian itu senilai kurang lebih Rp 1,516 miliar.

Baca Juga: Kecewa Dikhianati, Demokrat Pati Rusak Baliho Bergambar Anies Baswedan

Baca Juga: Korupsi Bankeu Pemprov Ratusan Juta, Mantan Kades Semirejo Pati Dituntut Enam Tahun Penjara

“Sebelum menetapkan tersangka kami juga memiliki keterangan dari ahli. Yakni pihak BPK, imbuhnya.

Tersangka melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam pasal 2 ayat 1 disebut setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga: Inovatif! Teknologi Tepat Guna UMK Bantu Tingkatkan Produksi Kopi Kelompok Tani di Gunungsari Pati

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Anak Tiga Bulan oleh Ayah Kandung di Pati Masuk Tahap Persidangan, Begini Modusnya

Sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pihaknya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka selama penahanan rutan.

Bila materi sudah cukup selanjutnya akan dilimpahkan ke  pengadilan. (him)

Editor : Kholid Hazmi
#kejaksaan #pati #korupsi #BUMDes #tersangka