Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Begini Tuntutan Warga Soal Kisruh Sengketa Lahan di Pundenrejo dengan PT LPI yang Tak Kunjung Kelar

Andre Faidhil Falah • Sabtu, 2 September 2023 | 17:27 WIB
MENGADU: Petani Desa Pundenrejo, Tayu, mengangkat selembar kertas unjuk rasa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat belum lama ini.
MENGADU: Petani Desa Pundenrejo, Tayu, mengangkat selembar kertas unjuk rasa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat belum lama ini.

 

PATI – Permasalahan petani Desa Pundenrejo, Tayu, dengan PT Laju Perdana Indah (LPI) tak kunjung kelar. Warga menuntut pencabutan hak guna bangunan (HGB) perusahaan tersebut. Meski begitu belum ada kejelasan dari pihak pemerintah.

Konflik itu berawal dari adanya klaim terhadap lahan garapan petani secara turun temurun. Pada 2020 lalu, terjadi tindakan pengerusakan dan pengusiran paksa oleh perusahan yang memproduksi gula itu.

Konflik bermula ketika lahan garapan petani Pundenrejo tujuh hektare (Ha) dikerjakan oleh PT Bappipundip. Lalu, sejak 2001 dipindahtangankan penguasaannya kepada PT LPI hingga saat ini.

Berdasarkan pasal 86 Peraturan Menteri Agraria, HGB hanya dapat digunakan untuk usaha nonpertanian. Lebih spesifiknya adalah bangunan. Ditambah dengan izin awal HGB PT LPI yang seharusnya digunakan untuk implesment.

Warga Pundenrejo Sutoyo menambahkan, tanah tersebut diterlantarkan oleh pemegang HGB sehingga masyarakat turun dan menguasai lahan tersebut.

Petani menggunakan lahan untuk ditanami Palawija. Namun pada 2020, tanaman petani dirusak oleh pihak PT LPI dengan dikawal dengan aparat penegak hukum (APH). Dan sekelompok orang tidak dikenal.

Salah satu petani setempat Sumi mengatakan, sebelumnya masyarakat sudah beberapa kali mengirim surat keberatan perpanjangan HGB, kepada Wakil Menteri ATR/BPN, kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Kantah Kabupaten Pati.

Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan serius dari Kementerian ATR/BPN dalam hal penyelesaian konflik agraria di Pundenrejo.

”Para petani juga sempat mendatangi Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah. Ini untuk melakukan penyelesaian Konflik agraria di Pundenrejo,” jelasnya.

Para petani menuntut kementerian terkait segera mengadakan inventarisasi lapangan. Lalu melibatkan petani dalam prosesnya.

”Karena fakta-fakta di lapangan sudah tidak lagi sesuai dengan perizinan. Karena lahan tersebut justru ditanami tebu oleh PT Laju Perdana Indah,” imbuhnya.

Lanjut dia, sementara sejak 2000 lahan sudah dikuasai dan manfaatkan oleh petani sebagai sumber penghidupan.

Sehingga Kementerian ATR/BPN segera mencabut HGB PT Laju Perdana Indah berdasarkan hasil dari fakta di lapangan.

Di samping itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Pati Solikin menuturkan, persoalan pengerusakan yang terjadi itu bukan wewenang pihaknya. Persoalan HGB masih didiskusikan. (adr/zen)

 

Editor : Ali Mustofa
#hgb #pati #lahan #petani