Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Warga Guwo Pati Bebas Setelah Selesai dengan Restorative Justice, Ini Kasusnya

Andre Faidhil Falah • Rabu, 30 Agustus 2023 | 02:48 WIB

 

BEBAS: Tersangka dan korban menandatangani surat perdamaian di Kejari Pati.
BEBAS: Tersangka dan korban menandatangani surat perdamaian di Kejari Pati.

 

PATI - Hasan Bukhori Warga Desa Guwo, Tlogowungu terlibat perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baru-baru ini. Laki-laki berusia 36 tahun akhirnya bisa bebas.

Hal itu setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memberikan restoratif justice (RJ) kepadanya.

Perkara ini bermula pada Sabtu (17/6). Waktu itu, Hasan ini mendengar kata-kata yang tidak menyenangkan dari korban, Priscyla Novita Damayanti.

Kemudian terdakwa keluar dari kamar tidur dan menghampiri korban dalam keadaan emosi. Singkat cerita dia memukul istrinya itu hingga kepalanya terbentur tembok.

Berdasarkan hasil visum di RSUD RAA Soewondo, terdapat beberapa luka pada wanita itu.

Akibat perbuatannya yang mengakibatkan luka berdasarkan Surat Keterangan Medis Nomor : 445/1917/2023 tanggal 08 Juli 2023, dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka memar dilengan bawah kanan, luka di dilengan bawah kanan serta jari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pati Buyung Anjar Purnomo mengatakan, terdakwa ini terjerat Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kemudian Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 dengan ncaman pidana penjara maksimal empat bulan.

Meski begitu, pada Selasa (29/8) pihaknya telah menghentikan tuntutan tersebut. Dasarnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sehingga Kejari Pati menerapkan RJ kepada Hasan.

”Selain itu ancaman pidana denda/penjara tak lebih dari lima tahun. Kerugian juga tak lebih dari Rp 2,5 juta. Di samping itu, sudah ada perdamaian antara pihak yang ada respon positif dari keluarga masyarakat dan keluarga,” katanya.

Dia menambahkah, penghentian penuntutan ini juga ada pertimbangan lainnya. Salah satunya, tersangka ini kepala keluarga dan memiliki dua anak yang masih kecil.

”Selain itu, tersangka dan korban telah sepakat untuk meneruskan rumah tangga. Kedua belah pihak juga tak ingin muncul gejolak permasalahan di keluarga besar maupun masyarakat. Lalu, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula. Yang mana krban telah menjalani pengobatan dan beraktifitas seperti sebelumnya,” pungkasnya. (adr/him)

 

Editor : Ali Mustofa
#kdrt #pati #Restoratif Justice