PATI – Kepala desa (Kades) Desa Bulumanis Lor, Margoyoso, Kunarso dinonaktifkan selama tiga bulan ini. Namun, beberapa hari ini kades itu ngantor untuk mengisi kehadiran.
Sebelumnya, Kades Kunarso tak melaksanakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa. Sebab itu, ia mendapatkan sanksi penonaktifan tersebut.
Saat ngantor ke balai desa setempat, ia bahkan mengajak anak dan istrinya. Hal itu pun membuat perbincangan di desa.
”Nyuwun sewu, kades nonaktif tadi pagi datang ke desa bersama istri dan anaknya. Dia memakai baju keki. Jumat lalu juga datang ke kantor,” terang salah satu warga, Teguh.
Sementara itu, Camat Margoyoso Agus Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
”Ia memakai seragam dinas PDH Keki ke kantor desa. Dia datang sambil absen face print,” terang Camat Margoyoso Agus Purwanto.
Camat Agus mengatakan, penonaktifan terhadap Kades Bulumanis Lor karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali.
Surat tersebut menyusul setelah Kunarso tak bisa mempertanggungjawabkan LPJ.
Secara regulasi, lanjut camat, itu tak boleh. Sebab, dirinya sedang dinonaktifkan. ”Dia tak mempunyai kapasitas datang ke balai desa. Sekarang yang punya otoritas bu pelaksana tugas (Plt) kades,” tuturnya.
Menurutnya, kades tersebut tak paham regulasi yang ada. Seharusnya, kades tersebut tak datang ke kantor.
”Pak Pj Bupati Pati Henggar telah menunjuk sekretaris desa sebagai plt kades. Sementara kades ini malah datang ke kantor. Dia tak paham regulasi,” tukasnya. (adr/him)
Editor : Ali Mustofa