PATI - Puluhan sepeda motor dengan knalpot brong digaruk Satlantas Polresta Pati malam Minggu kemarin. Total ada sebanyak 21 motor yang diamankan dalam razia yang dilakukan pada malam hari itu.
Pengendara yang melanggar itu langsung dilakukan penindakan berupa tilang. Satlantas Polresta Pati menggelar razia penggunaan knalpot brong di beberapa ruas jalanan Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menegaskan kegiatan razia menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot Brong yang meresahkan masyarakat.
Kasat Lantas menuturkan Kegiatan dilaksanakan secara hunting system dan Gawasdak pada lokasi rawan pelanggaran knalpot Brong yaitu Jalan Diponegoro Pati dan Jalan P. Sudirman Pati.
“Diharapkan dalam penindakan knalpot brong ini dapat menurunkan tingkat kebisingan di jalan raya. Bisingnya suara knalpot brong ini dapat mengganggu pengguna lainnya dalam hal berkendara dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas,” jelas Kasatlantas.
Lebih lanjut, Kasat Lantas berharap agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot tidak standar atau Brong, karena menggangu kenyamanan masyarakat.
Untuk diketahui knalpot brong ini merupakan polisi suara.
"Polisi harus menindak tegas penggunaan knalpot brong ini karena sangat menggangu masyarakat. Harus benar-benar ditindak tegas. Supaya memberi efek jera bagi mereka yang melanggar," papar Aris Hidayat salah seorang warga Pati. (aua)
Editor : Ali Mustofa