Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kesal Kadesnya Ditahan Polda Jateng, Warga Tlogoayu Pati Segel Balai Desa, Ini Tuntutannya

Achmad Ulil Albab • Sabtu, 29 Juli 2023 | 02:49 WIB

DISEGEL: Warga Tlogoayu menyegel  balai desa usai sang kades ditahan Polda Jateng baru-baru ini.
DISEGEL: Warga Tlogoayu menyegel balai desa usai sang kades ditahan Polda Jateng baru-baru ini.


PATI
– Kantor Balai Desa Tlogoayu disegel warga pada Jumat (28/7) pagi. Hal ini karena kepala desa mereka masih ditahan oleh Polda Jawa Tengah.

Aksi penyegelan itu dilakukan lantaran masyarakat kesal karena kepala desanya ditahan. Warga ingin kepala desanya dibebaskan.

Untuk diketahui Kepala Desa Tlogoayu Darsono ditahan Polda Jateng sejak Kamis (20/7).

Selang sehari, warga menggeruduk kantor Bupati Pati, mereka melakukan aksi damai agar kepala desa mereka dibebaskan.

Baca Juga: Dua Desa di Pati Ditetapkan Kemenag Jadi Kampung Moderasi Beragama, Mana Saja?

Perwakilan warga desa Tlogoayu, Didik Frendi Harianto, 32, mengatakan, bahwa warga mendatangi kantor desa guna meminta penjelasan kepada perangkat desa.

Hal ini dilakukan karena Kades Tlogoayu hingga saat ini belum dibebaskan.

”Bapak Kepala Desa Tlogoayu ditahan Polda Jateng, sehingga kita minta penjelasan. Karena kalau tidak ada pimpinan, otomatis pemerintah desa tidak bisa berjalan,” paparnya.

Ia mengatakan, bila kasus ini tidak menuai titik terang, warga bakal melakukan aksi lanjutkan.

Pihaknya bakal menggeruduk Polda Jawa Tengah agar kepala desa mereka dibebaskan.

”Jika tidak dipenuhi aksi ini, masyarakat akan menggelar aksi berkelanjutan. Kita berencana akan menggelar aksi demonstrasi di Polda Jateng,” imbuhnya.

Baca Juga: Toko Pertanian di Bulumanis Lor Pati Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Hal senada juga disampaikan warga Desa Tlogoayu, Vera.

Ia menyebutkan kantor balaidesa tidak akan dibuka jika Kades Tlogoayu belum dibebaskan dari Polda Jateng.

”Harapannya cuma satu, Bapak Kades Darsono cepat bebas,” katanya.

Diketahui, Darsono ditahan oleh Polda Jateng dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah. Ia ditahan sejak Kamis (20/7) pekan lalu.

Pada Jumat (21/7)lalu, ratusan warga menyerbu Kantor Bupati Pati. Mereka meminta Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro untuk membantu membebaskan kepala desa mereka.

Henggar pun melayangkan surat kepada Polda Jateng yang berisi meminta penangguhan penahanan.

Henggar menilai penahanan Kades Tlogoayu membuat roda pemerintahan desa terganggu. Namun hingga kini, Darsono masih ditahan oleh Polda Jateng. (aua/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#kades tlogoayu #pati #polda jateng #tlogoayu #balai desa #segel balai desa