KUDUS – Warga Desa Tlogoayu, Gabus menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Pati pada Jumat (21/7) siang. Aksi tersebut dilatarbelakangi kepala desa (Kades) mereka dibawa Polda Jateng untuk diselidiki. Mereka menuntut agar Kepala Desa (Kades) Tlogoayu, Darsono dibebaskan.
Ratusan warga Desa Tlogoayu mendatangi kantor Bupati Pati dengan menumpang tiga truk, satu bus mini dan tiga pick up. Mereka datang pada pukul 09.30 WIB di pendapa.
Warga yang datang menggunakan sound sistem dan sejumlah baliho.
Tulisannya “Tindak Tegas Oknum Polda Jateng”. Ada pula baliho bertuliskan “Kembalikan Kepala Desa Tlogoayu”.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Konvoi Pendekar Silat di Penambuhan Pati, Ini Tujuannya
Darsono ditahan oleh Polda Jateng dengan sangkaan melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah. Yang mana, Kades Tlogoayu tersebut ditahan tadi kemarin (20/7).
Sunarti menganggap tanah kades yang saat ini dibangun sekolah itu dinilai keliru.
Keterangannya sekolah yang dibangun itu tahun 1995. Tapi karena diduga main belakang antara mantan kades dan Sunarti, maka muncul sertifikat dengan hak milik Sunarti.
“Tujuan kami untuk membebaskan Kades Tlogoayu Bapak Darsono yang sekarang ditahan di Polda Jateng. Beliau dituduh menyerobot tanah milik Sunarti,” ucap salah satu warga Desa Tlogoayu, Suyuti (54).
Baca Juga: Masa Jabatan Bakal Berakhir, DPRD Pati Diminta Usulkan Nama-nama Kandidat Pj Bupati
Ia mengaku, bahwa Kades Tlogoayu tidak pernah menyerobot tanah milik Sunarti. Pernyataannya,
Sunarti membuat sertifikat tanah pada tahun 1997. Padahal bangunan madrasah diniyah yang ada di lahan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1995.
”Sertifikat tanah itu jadi pada tahun 1997. Sedangkan madrasah berdiri pada tahun 1995. Kalau dipikir secara akal sehat kan tidak mungkin menyerobot,” jelasnya.
Baca Juga: HUT XXIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Kejari Pati Santuni Murid Berprestasi hingga Sambangi Makam Pahlawan
Terpisah, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk menyurat ke Polda Jateng. Tujuannya meminta penangguhan terhadap kades Tlogoayu.
”Nanti kami upayakan hari ini (21/7) juga untuk minta permohonan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan dikabulkan. Sehingga kades bisa kembali menjalankan roda pemerintahan,” pungkasnya. (adr/him)
Editor : Ali Mustofa