PATI - Seorang pria berinisial AK (45) warga Desa Grogolan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati diamankan Polsek Pati Kota usai kepergok mencuri burung di rumah warga RT 01/RW 01, Dukuh Runting, Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati pada Jumat (21/7) pagi.
Bahkan, pria yang mengenakan jaket hitam dan celana pendek itu sempat diikat dan nampak nyaris dimassa oleh warga.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo menuturkan, pelaku kepergok mencuri burung murai batu beserta sangkarnya di rumah milik Robert Fatahillah (28).
Baca Juga: Identitas Oknum Camat di Pati Diduga Selingkuh dengan Bawahan Akhirnya Terungkap, Ini Sosoknya!
“Sekitar pukul 05.30 WIB pelaku masuk ke halaman rumah, setelah pemilik masuk ke dalam rumah. Pelaku mengambil sangkar burung yang didalamya ada burung murai batu dan kemudian kabur,” jelas Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo.
Lebih lanjut, kata Iptu Heru, pemilik mengetahui burung miliknya dicuri setelah melihat melalui Closed Circuit Television (CCTV).
Mengetahi hal tersebut selanjutnya pemilik burung pun langsung keluar rumah dan menangkap pelaku yang membawa burung beserta sangkarnya tersebut.
Baca Juga: Begini Respons Pemkab Tanggapi Kasus Oknum Camat di Pati Diduga Selingkuh dengan Bawahan
“Pelaku sempat melawan dengan menggunakan sejata tajam jenis sangkur. Namun, dengan dibantu warga akhirnya pelaku bisa diamankan,” jelasnya.
Selanjutnya, pemilik burung bersama warga pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pati Kota yang kemudian
Sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya, senjata tajam jenis sangkur, sepeda motor merk Honda Vario, 2 buah Handphone, tang dan obeng.
“Kepada pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.
Editor : Abdul Rokhim