Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Begini Respons Pemkab Tanggapi Kasus Oknum Camat di Pati Diduga Selingkuh dengan Bawahan

Achmad Ulil Albab • Jumat, 21 Juli 2023 | 16:56 WIB
Moh Saiful Ikmal, Kepala BKPP Pati
Moh Saiful Ikmal, Kepala BKPP Pati

 

 

PATI – Pemerintah Kabupaten Pati merespon cepat adanya postingan viral terkait dugaan kasus perselingkuhan seorang camat dengan bawahannya. Pemkab membentuk tim khusus untuk menangani kasus yang sudah menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Moh Saiful Ikmal. 

"Kami dari BKPP bersama Inspektorat Daerah selaku instansi yang berwenang dalam pembinaan ASN sudah rapat dan membentuk tim untuk menangani kasus ini," jelas Saiful Ikmal di ruangannya kemarin.

Diberitakan sebelumnya dugaan kasus perselingkungan yang melibatkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dibongkar oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai anak dari selingkuhan camat itu.

Foto-foto bukti percakapan di DM Instagram diunggah ke media sosial Tik Tok. Unggahan di akun "ini tiara" (@fairybengbeng) viral sejak Rabu (19/7), ditonton ratusan ribu kali dan dibanjiri ribuan komentar netizen.

Adapun malam harinya, video tersebut terpantau sudah tidak ada di akun tersebut. Kemungkinan telah dihapus atau diarsipkan oleh pemilik akun. Sebelumnya si pemilik akun bernama Tiara mengunggah tangkapan layar (screenshot) percakapan via DM Instagram antara ibunya dengan oknum camat tersebut.

Terkait kasus ini, Kepala BKPP Pati Moh Saiful Ikmal mengatakan sudah mendapat petunjuk dari Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jumani untuk melakukan penyelidikan dan penanganan.

"Hari ini kami langsung melakukan tindakan, bersama Inspektorat berkaitan dengan pembinaan ASN. Saat ini ini kami sudah membentuk tim untuk penanganan kasus ini dan segera kami tindaklanjuti," paparnya.

Dalam menangani kasus ini pihaknya sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

"Hasilnya seperti apa, nanti akan kami sampaikan ke tim penanganan kasus tingkat kabupaten. Kami baru mendalami kasus ini. Tentunya nanti ada tim yang menangani lebih lanjut," kata dia.

Sementara itu terkait sanksi, Ikmal mengatakan masih harus menentukan tingkat pelanggaran disiplinnya terlebih dahulu. Pihaknya menjelaskan ada beberapa tingkatan mulai dari pelanggaran disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Akan dipastikan juga terkait dengan sejauh mana implikasi kasus ini. Artinya kalau hanya unit kerja atau instansi ada perbedaan. Tapi yang menentukan saksinya nanti tim kabupaten. Bisa berat, sedang, ataupun ringan.

Ikmal menjelaskan, sanksi terberat yang mungkin diterima apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat mulai dari turun pangkat, diberhentikan dalam jabatan, atau diberhentikan sebagai ASN. (aua/him)

Editor : Ali Mustofa
#pati #bkpp pati #oknum camat #pelanggaran disiplin #media sosial #kasus perselingkuhan