PATI – Nelayan tak menyetujui aturan pemerintah mengenai penangkapan ikan terukur. Sementara pemerintah setempat, mengusulkan zona alternatif. Tapi belum disetujui.
Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2023. Peraturan tersebut tentang penangkapan ikan terukur.
Intinya, penangkapan ikan ini dilakukan di zona tangkap ikan terukur.
Selain itu, ada kuotanya. Sehingga bisa menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Meski begitu, nelayan menilai peraturan tersebut memberatkan. Para nelayan memprotes PP nomor 11 tahun 2023.
Dalam PP itu, nelayan diwajibkan membongkar ikan hasil penangkapan di dermaga masing-masing tempat penangkapan.
”Yang beli siapa? Tidak ada yang beli. Kita tidak boleh bawa ikan. Kapal harus kosong. dihargai berapa? Kita mati suri kalau diperlakukan seperti ini. Kita siap melawan,” ujar salah satu nelayan, Ramijan.
”Nelayan tertindas dengan PP nomor 11 tahun 2023. Kita didenda sampai 1000 persen," imbuhnya.
Kami mengucapkan sangat prihatin dan menderita karena kebijakan kementerian yang tidak manusiawi,” tutur salah satu orator Ramijan.
Ada beberapa poin yang dituntut para nelayan itu.
Lanjut nelayan lain Siswo Purnomo, poin utama tuntutan pihaknya yakni PP 11 tahun 2023.
Dalam aturan itu ada beberapa kebijakan yang dinilai memberatkan para nelayan.
“Pertama kuota penangkapan ikan. Kita khawatir, ini membuka ruang untuk pemodal asing,” tuturnya.
Kemudian, terkait pelabuhan pangkalan. Para nelayan hanya diberikan satu pelabuhan pangkalan. Ini dinilai sangat memberatkan pera nelayan.
”Karena di beberapa pelabuhan pangkalan infrastruktur dan pembeli belum tersedia. Kita butuh, kapal penangankut untuk evisinsi. Kita butuh pengangkut ini karena nelayan Juwana melaut hingga laut lepas. Kapal ini digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan kita,” paparnya.
Pihaknya juga meminta para wilayah tangkapan para nelayan Juwana diperlukan.
Dari awalnya yang hanya satu hingga dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) menjadi tiga WPP. Khusunya WPP 713.
Nelayan Pati menilai penangkapan ikan terukur melalui zona tangkap cukup memberatkan. Karena Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pati mengusulkan zona alternatif.
Plt Kepala DKP Pati Teguh Widyatmoko menuturkan, pihaknya terus melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat terkait masalah tersebut.
Akan tetapi usulannya untuk zona alternatif ini belum mendapatkan izin.
”Kami sebenarnya ingin membantu nelayan di perairan Juwana agar bisa mencari ikan di zona alternatif. Kami sudah mengajukan usulan. Tapi dari pemerintah pusat hingga saat ini belum bisa mengizinkan,” tuturnya.
Selama ini pihaknya mencoba mensosialisasikan adanya peraturan tersebut kepada para nelayan.
Sebab, peraturan yang ditetapkan pemerintah riskan jika ada pelanggaran.
”Pemkab sendiri punya wilayah. Kami memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap nelayan,” paparnya.
Pihaknya berharap pemerintah pusat segera menerapkan kebijakan yang lebih berpihak kepada nelayan.
Sehingga kesejahteraan nelayan ini diperhatikan. (adr/him)
Editor : Ali Mustofa