PATI – Paguyuban nelayan Juwana-Rembang bakal menuntut tuntas perkara pembakaran kapal di wilayah Kalimantan Barat. Pihaknya sudah melapor kejadian tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Informasinya, tim dari kepolisian terjun ke Juwana untuk mendatangi beberapa saksi.
Sebelumnya diberitakan, terjadi gesekan antara kapal Kalbar dengan kapal JTB Juwana. Hal itu dipicu dari adanya informasi bahwa kapal JTB melakukan operasi penangkapan ikan 12 mil dari perairan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Kalimantan Barat.
Pembakaran kapal yang terjadi pada Rabu 21 Juni 2023 di wilayah perairan pulau Datu Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
Ketua Barisan Muda Nelayan (BMN) Juwana Mukit menuturkan, pembakaran dua kapal JTB di wilayah Kabupaten Kubu Raya Kalbar saat ini sudah dilaporkan ke Subdit IV Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
”Dari Mabes surat perintahnya sudah turun. Kalau pelaku kan kami juga belum tahu. Intinya kami mengupayakan agar aparat penegak hukum (APH) memproses perkara ini,” terangnya.
Dia menambahkan, tim dari Bareskrim akan memanggil saksi untuk menindaklanjuti laporan pembakaran kapal itu. Beberapa hari ini bakal datang langsung di Juwana.
”Informasinya hari ini (12/7) tim dari Bareskrim memeriksa saksi-saksi. Nanti saya kabari lagi mengenai hal itu,” terangnya.
Di sisi lain, masih ada empat orang yang ditahan di wilayah Kalbar. Pihaknya sudah menyusul para anak buah kapal (ABK). Tujuannya, memastikan kondisi awak kapal dan negosiasi kepulangan mereka. Namun, usaha mereka tak membuahkan hasil.
”Masih sisa empat ABK yang di sana. Paguyuban sudah menyusul ke Kalbar. Karena para ABK itu dibutuhkan sebagai saksi, maka belum boleh dipulangkan,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan pihak aparat penegah hukum (APH) di Kalbar, salah satu kapal Juwana ini ada indikasi melakukan pencarian ikan di wilayah Kalbar. Sehingga pihaknya masih menahan para ABK itu.
”Informasinya, salah satu kapal ada indikasi menangkap ikan di sana. Satu kapal lainnya tak ada indikasi. Sehingga para ABK ini masih di Kalbar untuk dijadikan saksi,” kata Mukit. (adr/him)
Editor : Ali Mustofa