PATI – Petani di Desa Pundenrejo, Tayu berseteru dengan PT Laju Perdana Indah (LPI). Warga menolak perpanjangan hak guna bangunan (HGB) perusahaan tersebut.
Pihak perusahaan juga merusak baner kesepakatan warga.
Konflik ini berawal dari adanya klaim terhadap lahan garapan petani secara turun temurun.
Pada 2020 lalu, terjadi tindakan pengerusakan dan pengusiran paksa oleh perusahan yang memproduksi gula ini.
Petani Desa Pundenrejo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati pada 21 Maret 2023 telah melakukan kesepakatan tentang penolakan perpanjangan HGB oleh PT LPI.
Sutoyo, Warga Pundenrejo menambahkan, petani mendatangi BPN Pati ini untuk menuntut hak mereka.
Tuntutannya, supaya tak memperpanjang PT tersebut. Pada 2024, HGB PT LPI akan habis.
”Kunjungan kesini untuk memberikan surat permohonan kepada PT LPI untuk tidak perpanjangan. Jadi Kalau nggak diperpanjang bisa digarap masyarakat. Tanah kembali eigendom (tanah peninggalan Belanda) digarap oleh masyarakat,” harapnya.
Tapi, hasil kesepakatan tersebut dipasang disebuah baner dan ditancapkan di lahan kini mendapat perlakuan pengrusakan PT LPI. Kejadian itu terjadi pada Rabu (5/7) kemarin.
Koordinator LBH Semarang Fajar Andhika mengatakan, pengrusakan baner itu PT LPI backup oleh aparat penegak hukum (APH).
Banner tersebut merupakan hasil pertemuan antara petani Pundenrejo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar oknum tersebut tak melakukan intimidasi terhadap warga memperjuangkan atas haknya.
”Hentikan tindakan pengrusakan terhadap banner warga oleh PT LPI yang didampingi aparat polisi dan TNI. Kami tuntut mereka agar tidak mengintimidasi petani Pundenrejo yang memperjuangkan hak atas tanahnya,” paparnya.
Menurutnya, PT LPI menahan akses petani untuk menggarap lahan tersebut dan malahan mereka memanfaatkan lahan itu untuk ditanami tebu.
Hal ini, berdasarkan keterangannya bertentangan dengan izin HGB.
Selain itu PT LPI dinilai telah menelantarkan lahan itu sejak tahun 1999 sampai 2020.
Tak hanya itu, pihaknya juga berharap agar Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang Izin Hak Guna Bangunan PT Laju Perdana Indah yang disalahgunakan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
“Kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan penyelesaian berbagai konflik agraria di Jawa Tengah,” paparnya.
Di samping itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Pati Solikin menuturkan, persoalan pengerusakan yang terjadi itu bukan wewenang pihaknya. Persoalan HGB masih didiskusikan.
”Kalau pengerusakan itu bukan wewenang kami. Besok saja datang ke kantor. Biar jelas,” terangnya dihubungi kemarin (6/7). (adr/him)
Editor : Ali Mustofa