Baca Juga : Ketua RT Ungkap Keseharian Ibu di Rembang yang Tewas usai Bunuh Bayinya Sendiri
Dari pantauan Jawa Pos Radar Kudus mereka datang ke Alun-alun Pati sekitar pukul 11.11. Dengan menggunakan motor roda dua dan berbagai atribut mereka melancarkan aksi protes. Mereka juga menggunakan sound system.
Sebagian nelayan tampak mengangkat keranda berwarna putih. Keranda itu bertuliskan "Kematian Hari Nurani".
Para nelayan juga membawa berbagai spanduk yang berisikan tuntutan. Tuntutan-tuntutan itu di antaranya, "KKP Tidak Pro-Nelayan", "Pangkat Duwur, Kebijakanmu Ngawur", "Bohong Pada Pemerintah (Kejahatan), Pemerintah yang Bohong (Kami Miskin)".
Dalam aksi ini mereka juga menampilkan aksi teatrikal. Dua leher orang yang bermake-up pucat, di ikat oleh seseorang. Orang yang mengikat itu kemudian naik di pick-up.
Para nelayan memprotes PP nomor 11 tahun 2023. Dalam PP itu, nelayan diwajibkan membongkar ikan hasil penangkapan di dermaga masing-masing tempat penangkapan.
"Yang beli siapa? Tidak ada yang beli. Kita tidak boleh bawa ikan. Kapal harus kosong. dihargai berapa? Kita mati suri kalau diperlakukan seperti ini. Kita siap melawan," ujar salah satu orator, Ramijan.
Baca Juga : Alhamdulillah, Jalan Rusak di Dukuhseti Pati yang Sempat Viral Kini Mulus
"Nelayan tertindas dengan PP nomor 11 tahun 2023. Kita didenda sampai 1000 persen. Kami mengucapkan sangat prihatin dan menderita karena kebijakan kementerian yang tidak manusiawi,” tutur salah satu orator Ramijan.
Ada beberapa poin yang dituntut para pendemo itu. Lanjut koordinator aksi Siswo Purnomo, poin utama tuntutan pihaknya yakni PP 11 tahun 2023. Dalam aturan itu ada beberapa kebijakan yang dinilai memberatkan para nelayan.
"Pertama kuota penangkapan ikan. Kita khawatir, ini membuka ruang untuk pemodal asing," tuturnya.
Kemudian, terkait pelabuhan pangkalan. Para nelayan hanya diberikan satu pelabuhan pangkalan. Ini dinilai sangat memberatkan pera nelayan.
"Karena di beberapa pelabuhan pangkalan infrastruktur dan pembeli belum tersedia. Kita butuh, kapal pengangakut untuk efisiensi. Kita butuh pengangkut ini karena nelayan Juwana melaut hingga laut lepas. Kapal ini digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan kita," paparnya.
Pihaknya juga meminta para wilayah tangkapan para nelayan Juwana diperlukan. Dari awalnya yang hanya satu hingga dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) menjadi tiga WPP. Khusunya WPP 713.
Baca Juga : Keji! Pelaku Mutilasi dan Cor Air Isi Ulang Semarang Tusuk Pipi Bosnya Gunakan Linggis saat Tertidur Lelap
Para nelayan juga mengeluhkan besaran sanksi administrasi yang diberikan oleh Kementerian Pelaut dan Perikanan (KPP). Nelayan Juwana bahkan sempat terkena denda hingga 1.000 persen.
Di penghujung aksi demonstrasi itu, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin, Wakil Ketua I DPRD Joni Kurnianto dan Wakil Ketua II Hardi menemui para peserta demo.
Mereka mendukung tuntutan para nelayan. Para pejabat ini juga mendatangani surat dukungan dukungan kepada nelayan. Surat ini bakal diserahkan kepada KKP. (adr/khim) Editor : Abdul Rokhim