Terik matahari memayungi kawasan pesisir Juwana siang, Senin (6/3). Suara bising kendaraan memekakkan telinga. Aroma laut segera menyambut. Gudang yang berada di kawasan Pulau Seprapat atau dikenal dengan wilayah ujung Juwana itu nampak masih ramai. Lalu lalang orang keluar masuk ke gudang. Di depan gudang sejumlah kendaraan seperti mobil pick up dan kendaraan roda tiga terparkir. Di tempat itu ada beberapa gudang cold storage.
Perusahaan itu masih beroperasi seperti biasa. Namun tidak menjual ikan salem. Melainkan ikan jenis lainnya seperti ikan layang. Di bagian kantor tersebut tertera pengumuman yang dicetak dengan banner berukuran sekitar 3 x 1,5 meter, bertuliskan Ikan Salem Bahan Baku Ikan Pindang Dilarang Keras Menjual Tanpa Pengolahan Pindang. Seorang pegawai di gudang itu mengungkapkan jika aktivitas masih seperti biasa, setelah penyegelan Minggu siang yang lalu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap ikan impor itu pada Minggu (5/3) lalu, dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Penyegelan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Tindakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, mengenai banyaknya ikan salem impor di pasaran. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi nelayan atas produksi tangkapannya yang dijual dipasaran sesuai UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, agar produk importasi perikanan ikan Salem dari Tiongkok tidak menggangu pasar lokal dan hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pemindangan. Diduga ikan milik PT SSI itu sempat beredar tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional Porda Juwana.
“PT. SSI terindikasi kuat melakukan pelanggaran dalam berkegiatan usaha di bidang perikanan. Ikan impor yang seharusnya dijadikan sebagai bahan baku pemindangan, justru dijual langsung ke pasar,” terang Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
“Sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP 5 Tahun 2021, karena PT. SSI telah melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kegiatan usahanya, maka operasional PT. SSI untuk sementara kami hentikan,” imbuhnya.
Selanjutnya informasi yang didapat dari hasil penelusuran terhadap PT. MLI, pemilik ikan salem impor di Gudang PT. MLI adalah milik PT. SSI. Saat dilakukan penyegelan, masih terdapat sekitar 100 ton ikan impor di gudang es (cold storage) yang diduga berasal dari Tiongkok untuk kebutuhan pemindangan. Menurut pengakuan PT. SSI, ikan salem impor tersebut dibeli dari PT. STKP dan K yang berdomisili di Jakarta. (aua) Editor : Ali Mustofa