Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Berhasil Ungkap 16 Kasus Sabu, Polres Pati Terbaik Se-Jateng

Ali Mustofa • Kamis, 10 Maret 2022 | 03:03 WIB
DITANGKAP: Polres Pati menunjukkan 20 tersangka pengedar sabu di Mapolres setempat kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
DITANGKAP: Polres Pati menunjukkan 20 tersangka pengedar sabu di Mapolres setempat kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
PATI – Dalam operasi bersinar candi 2022, Polres Pati berhasil mengungkap 16 kasus dengan 20 tersangka pengedar sabu-sabu di willayah kerjanya. Perolehan kasus ini dinilai Polda Jateng terbanyak. Sehingga, Polres Pati meraih peringkat tertinggi di Jateng.

Acara operasi tersebut berlangsung dari 9 Februari sampai 28 Februari 2022. Pada Selasa (8/3) pihak Polres Pati mengadakan giat berakhirnya operasi bersinar candi 2022 di Mapolres setempat.

Wakapolres Pati, Kompol Adi Nugroho mengatakan, urutan Kabupaten Pati dalam operasi bersinar candi 2022 nomor satu se-Jateng. Ini dikarenakan pihaknya, meraih 16 kasus pengungkapan.

”Alhamdulilah seluruh Polres di Polda Jateng, Pati tertinggi. Target kami menangkap empat TO. Akan tetapi, kami berhasil mengamankan 20 orang,” paparnya.

Dia menambahkan, 20 orang tersebut merupakan target operasi (TO). Penangkapan itu mayoritas dilakukan di Kecamatan Juwana. Mereka ditangkap di hampir seluruh kecamatan. ”Karena berbatasan dengan laut jadi sebagain besar di Juwana. Jadi tertinggi di sana,” imbuhnya.

Para pengedar ini kebanyakan dari Kabupaten Pati. Meskipun ada beberapa dari luar Kabupaten Pati. Ada pemain lama dan ada pemain baru.

Sedangkan total barang bukti (BB) yang diamankan yakni, sabu seberat 17,8 gram dan beberapa handphone dalam operasi ini.

Para pengedar ini pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ”Minimal pidana empat tahun penjara. Maksimal 20 tahun. Kemudian denda minimal Rp 800 juta hingga 10 miliar,” pungkasnya. (him) Editor : Ali Mustofa
#pati #polda jateng #kasus sabu #polres pati #operasi bersinar candi