"Kasus tersebut sudah ditangani. Sudah ada sidang kode etik. Tinggal tunggu hasilnya. Pada prinsipnya kami mendukung penuh pemberian punishment (hukuman, Red) apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," terang Kapolres.
Sebelumnya, warga Desa Gulang Pongge Kecamatan Gunungwungkal berinisial S melaporkan oknum anggota Polres Pati telah berselingkuh dengan istri S, baru-baru ini. Diduga istrinya telah berselingkuh dengan oknum polisi itu selama dirinya bekerja di Jepang selama lima tahun.
Laporan itu setelah S mendapatkan barang bukti berupa flashdisk, berisi rekaman adegan tidak senonoh antara sang istri dengan oknum polisi. Saat terjadi perselingkuhan itu, dia bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang, selama lima tahun dengan tujuan menafkahi anak istri,dan baru pulang pada Apil lalu, karena terkendala pandemi Covid-19. Editor : Saiful Anwar