Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengungkapkan, penyegelan dua tempat karaoke ini merupakan buntut dari kegiatan razia yang dilakukan aparat gabungan belum lama ini.
"Dua karaoke ini kemarin kena razia. Bahkan saat di-swab hasilnya ada yang positif. Satu karaoke lain adalah Hotel melati Enggal Jaya di dekat Polsek Sukolilo," terang Sugiyono kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Sugiyono berharap, para pengelola karaoke yang belum berizin agar tidak beroperasi terlebih dahulu. Karena tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata. Selain itu penutupan ini juga untuk sama-sama mendukung pemerintah dalam mengurangi atau menekan angka Covid-19.
"Apalagi beberapa hari yang lalu, saat kami bersama aparat gabungan melakukan razia dan swab, ditemukan ada satu orang yang positif covid-19," paparnya.
Untuk diketahui rata-rata semua tempat karaoke di Kota Mina Tani tidak memiliki legalitas berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Karaoke yang legal di Pati hanya karaoke yang merupakan fasilitas hotel.
Total ada lima karaoke yang legal dan berizin. Antara lain adalah Hotel Safin, New Merdeka, One Hotel, Hotel 21, dan Hotel 99. Satu karaoke masih dalam tahap perpanjangan izin yaitu Hotel Gritary.
"Rata-rata memang karaoke-karaoke tersebut ilegal. Hanya yang merupakan fasilitas hotel berbintang yang punya izin," pungkasnya. (him) Editor : Ali Mustofa