Perpanjang SIM Sekarang Wajib Punya BPJS Aktif, Ini Biaya Lengkapnya

Iwan Arfianto • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:58 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

 

Jakarta - Bagi masyarakat yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tahun ini, siap-siap melengkapi dokumen persyaratan administrasi.

Selain ujian teori dan praktik, pemohon penerbitan SIM baru kini diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta sertifikat mengemudi.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang memperketat aturan kelayakan pengemudi di jalan raya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Biaya Penerbitan SIM Baru

Tarif penerbitan SIM baru masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Berikut rincian biaya pokok penerbitan SIM baru:

Jenis SIM Peruntukan Kendaraan Biaya PNBP SIM Baru
SIM A Mobil Penumpang / Barang Perseorangan Rp 120.000
SIM C / C I / C II Sepeda Motor (Sesuai Kapasitas Mesin/cc) Rp 100.000
SIM D / D I Penyandang Disabilitas (Roda 2 / Roda 4) Rp 50.000
SIM Internasional Pengemudi Luar Negeri Rp 250.000

Biaya Tambahan Lainnya:

Selain biaya PNBP pokok di atas, pemohon wajib membayar pemeriksaan kesehatan fisik (sekitar Rp 35.000–Rp 50.000), tes psikologi (Rp 77.500–Rp 100.000), serta opsi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50.000.

Syarat Lengkap Pengajuan SIM Baru

Sebelum mendatangi Satpas Satlantas Polres terdekat, pastikan seluruh dokumen pendukung administrasi berikut sudah siap:

  1. Identitas Diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi bagi WNI, atau dokumen keimigrasian (KITAP/KITAS) bagi WNA.

  2. Formulir Pendaftaran: Mengisi formulir fisik di lokasi Satpas atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik via aplikasi Digital Korlantas Polri.

  3. BPJS Kesehatan: Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

  4. Sertifikat Mengemudi: Fotokopi dan dokumen asli sertifikat pelatihan mengemudi dari sekolah terakreditasi (atau surat verifikasi kompetensi bagi yang belajar sendiri).

  5. Kesehatan & Psikologi: Surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan lulus uji tes psikologi (bisa dilakukan secara online via situs ePPsi).

  6. Perekaman Biometrik: Mengikuti proses pengambilan foto, sidik jari, dan pemindaian retina mata di lokasi Satpas.

Editor : Iwan Arfianto
biaya perpanjang SIM syarat perpanjangan sim sim terbaru biaya sim 2023 bpjs kesehatan