Jakarta - Bagi masyarakat yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tahun ini, siap-siap melengkapi dokumen persyaratan administrasi.
Selain ujian teori dan praktik, pemohon penerbitan SIM baru kini diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta sertifikat mengemudi.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang memperketat aturan kelayakan pengemudi di jalan raya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Biaya Penerbitan SIM Baru
Tarif penerbitan SIM baru masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Berikut rincian biaya pokok penerbitan SIM baru:
| Jenis SIM | Peruntukan Kendaraan | Biaya PNBP SIM Baru |
| SIM A | Mobil Penumpang / Barang Perseorangan | Rp 120.000 |
| SIM C / C I / C II | Sepeda Motor (Sesuai Kapasitas Mesin/cc) | Rp 100.000 |
| SIM D / D I | Penyandang Disabilitas (Roda 2 / Roda 4) | Rp 50.000 |
| SIM Internasional | Pengemudi Luar Negeri | Rp 250.000 |
Biaya Tambahan Lainnya:
Selain biaya PNBP pokok di atas, pemohon wajib membayar pemeriksaan kesehatan fisik (sekitar Rp 35.000–Rp 50.000), tes psikologi (Rp 77.500–Rp 100.000), serta opsi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50.000.
Syarat Lengkap Pengajuan SIM Baru
Sebelum mendatangi Satpas Satlantas Polres terdekat, pastikan seluruh dokumen pendukung administrasi berikut sudah siap:
-
Identitas Diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi bagi WNI, atau dokumen keimigrasian (KITAP/KITAS) bagi WNA.
-
Formulir Pendaftaran: Mengisi formulir fisik di lokasi Satpas atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik via aplikasi Digital Korlantas Polri.
-
BPJS Kesehatan: Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Sertifikat Mengemudi: Fotokopi dan dokumen asli sertifikat pelatihan mengemudi dari sekolah terakreditasi (atau surat verifikasi kompetensi bagi yang belajar sendiri).
-
Kesehatan & Psikologi: Surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan lulus uji tes psikologi (bisa dilakukan secara online via situs ePPsi).
-
Perekaman Biometrik: Mengikuti proses pengambilan foto, sidik jari, dan pemindaian retina mata di lokasi Satpas.