Awas! Menutup Pelat Nomor Kendaraan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu, Ini Dasar Hukumnya

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 17:44 WIB
Sepeda Motor Honda. (HONDA FOR RADAR KUDUS)
Sepeda Motor Honda. (HONDA FOR RADAR KUDUS)

RADAR KUDUS - Masih banyak pengendara sepeda motor maupun mobil yang sengaja menutupi, memodifikasi, bahkan melepas pelat nomor kendaraan saat berkendara di jalan raya. Praktik ini kerap dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari memasang penutup akrilik gelap, melipat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menempelkan stiker, hingga mengubah bentuk huruf dan angka agar sulit dikenali.

Padahal, tindakan tersebut bukan sekadar melanggar etika berlalu lintas, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana berupa denda hingga Rp500.000 atau hukuman kurungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fenomena kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat nomor yang sengaja disamarkan belakangan kembali menjadi sorotan, terutama di kota-kota besar yang telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Tidak sedikit pengendara diduga sengaja menghilangkan identitas kendaraan agar tidak terekam kamera ETLE ketika melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, menggunakan jalur yang tidak semestinya, atau tidak mengenakan perlengkapan keselamatan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi setiap kendaraan yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, pelat nomor wajib dipasang sesuai ketentuan dan harus dapat terbaca dengan jelas saat kendaraan dioperasikan di jalan.

Keberadaan TNKB memiliki fungsi penting, bukan hanya sebagai identitas kendaraan, tetapi juga untuk mendukung penegakan hukum, pengawasan lalu lintas, identifikasi kendaraan yang terlibat kecelakaan, tindak kriminal, hingga proses administrasi kendaraan bermotor.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan apa pun yang menyebabkan pelat nomor sulit dibaca.

Beberapa bentuk pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan antara lain:

Seluruh tindakan tersebut dapat menghambat sistem pengawasan lalu lintas, termasuk kamera ETLE yang mengandalkan pembacaan nomor registrasi kendaraan secara otomatis.

Dasar hukum mengenai kewajiban memasang TNKB diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor yang sah.

Sementara itu, ketentuan mengenai sanksi bagi kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain berpotensi dikenai tilang manual maupun elektronik, kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai spesifikasi juga dapat dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan di lapangan.

Penerapan aturan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus mendukung efektivitas sistem ETLE yang kini telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Sistem tersebut bekerja menggunakan kamera pengawas untuk merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis, kemudian mencocokkannya dengan data registrasi kendaraan.

Karena itu, identitas kendaraan yang jelas menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum berbasis teknologi.

Masyarakat juga diimbau tidak tergoda menggunakan pelat nomor modifikasi hanya demi alasan estetika atau menghindari tilang. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat menyulitkan proses identifikasi apabila kendaraan terlibat kecelakaan, menjadi korban pencurian, atau berkaitan dengan tindak pidana.

Bagi pemilik kendaraan yang pelat nomornya rusak, hilang, atau tidak lagi terbaca, langkah yang benar adalah mengajukan penggantian TNKB melalui kantor Samsat sesuai prosedur yang berlaku, bukan membuat pelat nomor sendiri atau menggunakan aksesori yang mengubah bentuk aslinya.

Dengan semakin luasnya penerapan ETLE dan meningkatnya pengawasan lalu lintas berbasis digital, kepatuhan terhadap aturan penggunaan pelat nomor menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap pengendara demi keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan raya.

Editor : Mahendra Aditya
pelat nomor kendaraan denda pelat nomor tnkb uu lalu lintas etle