Jakarta - Berbeda dengan KTP-el yang berlaku seumur hidup, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas kedaluwarsa yang ketat.
Para pengendara di jalan raya diimbau untuk lebih teliti memeriksa masa berlaku dokumen berkendara mereka.
Pasalnya, kelalaian sekecil apa pun—bahkan jika hanya terlambat satu hari dari tanggal yang tertera—akan membuat SIM Anda mati total dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis, tidak ada dispensasi baik untuk pengurusan secara online melalui aplikasi maupun offline di gerai SIM Keliling.
Satu-satunya solusi adalah dengan menempuh mekanisme pembuatan SIM baru dari awal di Satpas terdekat, yang artinya Anda harus mengulang ujian teori dan praktik.
Ketentuan rigid ini diatur secara resmi dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 4 ayat (3).
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi pasal tersebut.
Sanksi ini dikonfirmasi kembali oleh Korlantas Polri demi meningkatkan disiplin para pengguna jalan.
"SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat," tulis edukasi dalam laman Instagram resmi Digital Korlantas.
Mengapa Masa Berlaku SIM Dibatasi 5 Tahun?
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembatasan masa berlaku selama lima tahun ini sama sekali bukan untuk mempersulit masyarakat.
Langkah berkala ini diambil demi menjamin aspek keselamatan berkendara di jalan raya.
Terdapat empat alasan utama mengapa SIM harus diperbarui secara berkala:
-
Evaluasi Kelaikan Mengemudi: Menilai kembali apakah pemegang SIM masih memiliki kompetensi dan kelayakan yang cukup untuk mengoperasikan kendaraan motor dengan aman.
-
Pemantauan Kondisi Kesehatan: Fungsi fisik manusia, seperti ketajaman mata, kecepatan refleks, dan kesehatan psikologis, pasti mengalami perubahan atau penurunan seiring bertambahnya usia.
-
Penyesuaian Regulasi Terbaru: Dinamika aturan lalu lintas terus berkembang. Momen perpanjangan menjadi sarana edukasi dan adaptasi terhadap regulasi paling gres.
-
Pembaruan Validitas Data: Memastikan data penting pemilik kendaraan, seperti alamat domisili teranyar atau perubahan status identitas lainnya, tetap sinkron di pangkalan data Polri.
Mengingat tingginya risiko harus mengulang proses ujian pembuatan dari nol, pastikan kamu mencatat tanggal kedaluwarsa SIM-mu sekarang dan lakukan perpanjangan beberapa minggu sebelum masa aktifnya resmi berakhir!
Editor : Iwan Arfianto