Jakarta – Kehadiran Surat Izin Mengemudi (SIM) format digital kini resmi menjadi solusi mutakhir yang sah guna menggantikan peran SIM fisik di jalan raya.
Melalui inovasi ini, para pengendara tidak perlu lagi merasa panik atau khawatir ditilang apabila kartu SIM fisik mereka tidak sengaja tertinggal di rumah saat bepergian.
Format SIM versi digital ini dapat disimpan secara aman di dalam aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Ketika pengendara menghadapi pemeriksaan dokumen atau razia rutin dari petugas kepolisian, mereka hanya perlu membuka smartphone dan memperlihatkan dokumen digital tersebut langsung dari dalam aplikasi.
Langkah digitalisasi ini sengaja diintegrasikan guna meminimalkan berbagai kendala klasik yang kerap dialami oleh para pengguna kendaraan bermotor, seperti risiko kartu SIM fisik yang terselip, patah, ataupun hilang.
Dasar Hukum Sah dan Proteksi Keamanan Anti-Screenshot
Secara legalitas hukum, masyarakat tidak perlu ragu untuk beralih.
Keberadaan dokumen berbasis aplikasi ini memiliki kedudukan hukum dan kekuatan pembuktian yang sepenuhnya setara dengan kartu fisik konvensional.
Hal tersebut mengacu secara sah pada Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Guna meminimalkan celah penyalahgunaan dan pemalsuan identitas oleh oknum tidak bertanggung jawab, Korlantas Polri menyuntikkan sistem pengamanan berlapis:
-
Barcode Dinamis: Kode batang (barcode) pada aplikasi akan otomatis berubah secara berkala setiap 10 detik sekali.
-
Fitur Anti-Sertifikasi: Sistem memblokir total kemampuan tangkapan layar (anti-screenshot) sehingga dokumen tidak dapat dipindahtangankan ke perangkat lain.
-
Sertifikasi BSSN: Manajemen perlindungan basis data pemilik SIM dilindungi langsung oleh sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Saat pemeriksaan di lapangan, petugas kepolisian dilaporkan bakal menggunakan aplikasi pemindai (scanner) khusus.
Begitu kode dipindai, seluruh data otentik pemilik kendaraan akan langsung muncul secara otomatis dari peladen pusat.
"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," tegas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Panduan Mudah Aktivasi, Proses Kurang dari 5 Menit
Proses sinkronisasi data dari kartu fisik menuju format digital terbilang sangat instan dan memakan waktu kurang dari lima menit. N
amun sebagai catatan penting, pengguna wajib memastikan bahwa mereka sudah memiliki SIM fisik aktif yang diterbitkan secara resmi melalui Kantor Satpas terdekat.
Aplikasi ini murni berfungsi untuk memproses aktivasi digital lewat pemindaian kartu fisik.
Berikut alur singkat aktivasinya:
-
Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas di ponsel Anda.
-
Masuk ke halaman menu utama dan pilih opsi SIM.
-
Ketikkan rangkaian Nomor SIM fisik Anda yang masih berlaku.
-
Tunggu sistem melakukan proses verifikasi data secara otomatis.
Alur validasi ini bekerja secara real-time dengan mencocokkan data yang diinput ke dalam basis data terintegrasi milik Korlantas Polri.
Apabila seluruh rekam identitas dinyatakan sinkron dan sesuai, SIM Digital akan langsung berstatus aktif dan tersimpan permanen di akun aplikasi pengguna.
Editor : Iwan Arfianto