Jakarta - Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa sanksi bagi pengendara yang tertinggal SIM di rumah jauh lebih ringan dibandingkan dengan mereka yang memang belum pernah membuatnya?
Meskipun keduanya merupakan bentuk pelanggaran, denda maksimal bagi yang tidak memiliki SIM bisa menembus angka Rp 1 juta.
Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.
Namun, hukum memberikan pembedaan yang tegas antara faktor kompetensi dan kelalaian administratif.
Perbandingan Sanksi dan Landasan Hukum
Besaran denda dan ancaman pidana bagi kedua pelanggaran ini telah diatur secara spesifik dalam UU Nomor 22 Tahun 2009:
-
Tidak Memiliki SIM (Pasal 281):
-
Pengendara terancam pidana kurungan paling lama empat bulan.
-
Denda maksimal yang dikenakan adalah sebesar Rp 1.000.000.
-
-
Lupa Membawa SIM (Pasal 288):
-
Pengendara terancam pidana kurungan paling lama satu bulan.
-
Denda maksimal yang dikenakan adalah sebesar Rp 250.000.
-
Pihak kepolisian tetap akan melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri saat penindakan.
Jika saat pengecekan data SIM ternyata tidak ditemukan dalam sistem, maka status pelanggaran dapat berubah dari "lupa membawa" menjadi "tidak memiliki".
Alasan di Balik Perbedaan Denda
Mengutip penjelasan dari laman resmi Korlantas Polri, perbedaan sanksi ini didasari oleh asas proporsionalitas yang mempertimbangkan dua faktor utama:
-
Faktor Keselamatan (Kompetensi): Seseorang yang tidak memiliki SIM dianggap belum mendapatkan pengakuan dari negara terkait kemampuannya dalam mengemudi. Tanpa melalui ujian teori dan praktik, risiko terjadinya kecelakaan dinilai sangat tinggi, sehingga sanksinya jauh lebih berat.
-
Faktor Administratif (Kelalaian): Pengendara yang hanya lupa membawa kartu fisik sebenarnya sudah dinyatakan lulus ujian dan kompeten oleh negara. Tindakannya dianggap sebagai kelalaian ringan dalam pemenuhan syarat administratif saat berkendara di jalan raya.
SIM bukan sekadar syarat formalitas, melainkan bukti legitimasi kompetensi dari institusi berwenang demi menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.
Pastikan Anda selalu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mulai berkendara.
Editor : Iwan Arfianto